Sabtu 12 Jan 2019 06:46 WIB

GoGraber Dukung Pembahasan Aturan Ojek Online

GoGraber berharap polemik pengemudi dan aplikator segera berakhir.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersalaman dengan pengemudi ojek online saat tiba di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersalaman dengan pengemudi ojek online saat tiba di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pengemudi ojek online mengapresiasi upaya pemerintah untuk menggodok aturan mengenai aplikasi penyedia jasa transportasi. Sebagai bentuk dukungan, komunitas GoGraber Indonesia akan melancarkan gerakan "Aksi Damai 151" di Jakarta pada 15 Januari.

"Komunitas pengemudi mengucapkan terima kasih ke presiden, dirjen perhubungan dan pihak-pihak lain yang tengah menggodok aturan ojek online," kata Me atau Fredy yang menjadi salah satu juru bicara komunitas GoGraber dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat malam.

Baca Juga

Me menjelaskan, GoGraber akan mengawal pembahasan aturan tentang ojek online. Ia berharap agar tiga masalah mendasar yang saat ini menjadi polemik antara pengemudi dan penyedia aplikasi dapat segera berakhir.

"Masalah antara pengemudi dan aplikator (penyedia jasa aplikasi) tidak kunjung selesai karena belum ada payung hukum yang mengatur secara lengkap, sistem kemitraan belum jelas dan penetapan tarif kurang transparan," kata Maung, salah seorang perwakilan komunitas pengemudi.

Maung meyakini, polemik tersebut akan segera selesai jika penyedia jasa aplikasi transparan terhadap pengemudi sebagai mitra.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan mengenai aplikasi transportasi online yang akan membahas di antaranya masalah penetapan tarif, mekanisme suspensi dan aspek keamanan, serta keselamatan pengemudi juga penumpang.  Dalam pembahasan aturan itu, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berencana mengundang 97 aliansi pengemudi untuk ikut memberi usulan dan tanggapan mengenai draf aturan ojek online itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement