Sabtu 12 Jan 2019 01:05 WIB

Bawaslu Diminta Telusuri Dugaan Pelanggaran Dana Kampanye

Kalau ada yang melanggar atau diindikasikan melanggar, Bawaslu harus tindaklanjuti.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Andi Nur Aminah
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno
Foto: Istimewa
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mencurigai ada kejanggalan pada dana kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Eddy Soeparno meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindaklanjuti adanya indikasi dugaan pelanggaran dana kampanye tersebut.

"Kalau ada yang melanggar atau diindikasikan melanggar, ditindaklanjuti saja oleh Bawaslu, itu yang paling  gampang," kata Eddy di Jalan Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (11/1).

Baca Juga

Agar tidak terjadi hal serupa, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan bahwa pada prinsipnya siapapun boleh menyumbang dana kampanye untuk pasangan Prabowo-Sandiaga. Namun BPN selalu menyampaikan kepada pihak yang akan menyumbang agar tidak melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan KPU.

"Kita kan sudah tahu bahwa penyertaan bantuan untuk kampanye individu itu sudah ada batasannya Rp 2,5 miliar, dan Rp 25 miliar bagi kelompok," imbuh Eddy.

Ia berharap seluruh peserta pilpres menghormati adanya aturan batasan pemberian sumbangan oleh individu dan korporasi. Tidak hanya itu, Eddy juga berharap sumber dana bisa disampaikan dengan transparan dan sejujur-jujurnya oleh para kandidat paslon.

Sebelumnya ICW mencurigai perkumpulan Golfer TBIG dan Golfer TRG sebagai pihak ketiga yang menampung dana kampanye Jokowi-Ma'ruf dari berbagai pihak. ICW menduga adanya pihak ketiga tersebut tujuannya untuk menghindari adanya aturan batas maksimal pemberian sumbangan baik oleh individu maupun korporasi.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dalam laporannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) awal Januari lalu menunjukkan bahwa total dana kampanye mereka sebesar Rp 55,9 miliar. Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan, dana tersebut mengalami penambahan sekitar Rp 44,8 miliar dengan rincian, sumbangan pasangan calon Rp 32 juta, partai politik pengusung dalam bentuk barang jasa sebesar Rp 2,1 miliar.

Selanjutnya sumbangan perorangan Rp 121 juta, kelompok Rp 37,9 miliar, dan badan usaha Rp 3,9 miliar. "Total (tambahan) jadi Rp 44,8 miliar," ujar Trenggono di kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement