REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan Neno Warisan tidak mengantongi izin berkampanye di Kota Tanjungpinang pada Sabtu-Ahad (12-13/1). Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Jumat (11/1), mengatakan, pihaknya menganggap kegiatan Neno Warisman di Tanjungpinang sebagai kegiatan sosial, karena yang mengajukan izin bukan tim kampanye.
Izin yang diberikan pihak kepolisian juga terkait keramaian biasa, bukan kampanye. "Awalnya, kami sudah koreksi kop surat yang ada gambar Prabowo-Sandi, kemudian sudah diganti," ujarnya.
Indrawan menjelaskan, pembentukan training of trainer (TOT) relawan di ruang tertutup tidak termasuk kampanye. Kegiatan yang sama juga pernah dilakukan Projo dan Cakra 19 di ruang tertutup di Batam dan di Tanjungpinang.
Menurut dia, TOT digagas oleh kelompok masyarakat sehingga tidak termasuk kampanye. Pada Jumat malam, Bawaslu Tanjungpinang melakukan pertemuan dengan tim pelaksana kegiatan. Dalam perjumpaan itu, Bawaslu menyampaikan rambu-rambu agar tidak melanggar UU Pemilu.
"Kalau dalam perjalanannya terindikasi ada kegiatan kampanye, maka akan ditindak oleh Bawaslu Tanjungpinang. Kami akan memantau pelaksanaan kegiatan tersebut," kata Indrawan.
Dalam susunan acara tersebut terdapat agenda orasi. Mengenai hal itu, ia mengatakan bisa saja disebutkan nama pasangan calon yang akan diusung.
Namun ia menegaskan, bila dalam orasi menyebutkan pasangan calon tertentu dilakukan di tempat umum, maka dapat dikategorikan sebagai kampanye. Dan itu melanggar aturan karena tahapan kampanye dimulai 23 Maret 2019.
"Karena itu kami berharap kegiatan dilakukan di ruangan tertutup untuk menghindari gesekan," ucapnya.