REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Aparat Polres Semarang mengamankan Aris Munandar (19), seorang pekerja bangunan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Aris diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Korban pencabulan tersebut adalah ADA (16) yang tak lain merupakan pacar sekaligus tetangganya sendiri. Tindak pidana pencabulan terhadap korban telah dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di kelas X.
“Setiap ajakan hubungan badan, pria ini selalu mengancam akan menyebarkan foto- foto mesum melalui media sosial agar korban takut menolak,” ungkap kapolres Suruh, AKP Mustafa di Ungaran, Jumat (10/1).
Ia menjelaskan, pelaku diamankan setelah orang tua korban ADA melapor ke Mapolsek Suruh. Upaya hukum ini ditempuh orang tua korban setelah mendengar pangakuan ADA yang masih ‘diteror’ pelaku.
Pelaku masih mengancam akan menyebarkan foto- foto mesum dengan siswi kelas XI sebuah SMAN di Kota Salatiga tersebut, jika tak mau menuruti keinginan pelaku. “Atas dasar laporan ini, polisi mengamankan pelaku,” katanya, dalam gelar ungkap kasus di Mapolres Semarang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, masih jelas Mustafa, foto yang dimaksud diambil saat kali pertama keduanya melakukan hubungan terlarang. Selanjutnya, foto tersebut dijadikan ‘alat’ bagi pelaku untuk memperdaya korban.
Modusnya mengancam akan menyebarluaskan foto tersebut jika korban ADA tidak mau memenuhi ajakan pelaku. Terakhir, ancaman tersebut dilakukan pelaku saat akan mengulangi tindak pidana pencabulan dengan anak di bawah umur pada awal Desember 2018 lalu.
“Korban yang kian tertekan, akhirnya menceritakan ancaman pelaku tersebut kepada kedua orang tuannya, yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada polisi,” tambah Kapolsek Suruh.
Pelaku Aris Munandar yang dikonfirmasi mengaku, memang sengaja mengeluarkan ancaman akan menyebarkan foto tersebut, setiap korban menolak ajakannya untuk melakukan hubungan badan.
Awalnya foto tersebut saya ambil hanya untuk iseng saja, namun akhirnya saya pakai sebagai ‘alat’ agar korban takut menolak. “Hubungan badan tersebut selalu terjadi di rumah saya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Semarang AKP Teguh Susilo Hadi menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), juncto pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut berupa hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Atas kejadian ini, Teguh mengimbau kepada orang tua agar lebih waspada dengan pergaulan putra- putri mereka. “Aparat kepolisian mengimbau agar orang tua waspada dan senantiasa memberikan pengawasan kepada putra- putrinya, agar tidak terjerumus pada pergaulan bebas,” tandasnya.