REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinisi Jawa Barat mewacanakan penanganan limbah industri (limbah B3) didorong untuk dikelola seperti halnya sampah domestik. Hal itu menjadi salah satu solusi dalam mengatasi praktik pelanggaran pembuangan limbah industri yang mencemari lingkungan.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, nantinya pengolahan limbah industri tersebut didirikan di zona-zona industri di Jabar seperti di Rancaekek maupun Cimahi. Pemprov Jabar ingin mendorong industri mengelola limbah secara terpadu di tempat pengelolaan limbah yang Pemprov akan bangun.
"Pengelolaan limbah tersebut, akan menampung limbah-limbah industri di zona industri," ujar Iwa kepada wartawan, Jumat (11/1).
Menirut Iwa, hal itu tentunya akan lebih membantu industri karena lebih efisien ketimbang membangun pengolahan limbah sendiri. Iwa mencontohkan di kawasan Rancaekek, di sana terdapat 200 industri yang didominasi perusahaan tekstil. Pihaknya akan mendorong keberadaan pengolahan limbah industri di sana. Selain di Rancaekek, zona industri lainnya yang akan didorong yaitu di Dayeuhkolot, Cimahi dan juga Kota Bandung.
"Kita paling bebaskan lahan untuk prosesing unit limbah regional untuk 200 industri di sana. Kita dorong penanganan limbah di perusahaan lebih efisien, karena kalau mereka mengola masing-masing itu mahal," paparnya.
Iwa mengatakan, pihaknya akan menempatkan tempat pengolahan limbah tersebut di spot-spot industri yang disinyalir banyak melakukan pelanggaran. Namun ia belum spesifik bentuk pengolahan limbah tersebut, antara IPAL komunal atau bukan. Pemprov Jabar, akan melakukan survey lahan dan menyiapkan lahan yang dibiayai dari APBD dan pengolahannya akan dilelangkan.
"Sekarang kan banyak kebuang kesungai, jadi tempat pengolahan limbah regional. Karena tindakan untuk pelanggar kurang efektif ini adalah solusi," katanya.
Menurutnya, jika pengolahan limbah regional tersebut terwujud maka bisa jadi ini yang pertama meski memang sudah ada di wilayah Kabupaten Bandung tapi tidak optimal. Dari segi organisasi, pengelolaan limbah regional tersebut akan ditangani oleh sebuah badan atau UPTD di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Layaknya Badan Pengelola Sampah Regional, nanti pun akan ada pengelola limbah regional.
"Organisasinya sudah ada, baru dibentuk nanti impelementasi diharapkan 2019," katanya.