Jumat 11 Jan 2019 18:21 WIB

Polisi: Tersangka Hoaks Surat Suara tidak Saling Terkait

Tersangka terakhir yang diamankan polisi berinisial MIK (38).

Polisi mengamankan tersangka penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos, berinisial MIK (tengah) seusai konferensi pers terkait penangkapan pelaku di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Polisi mengamankan tersangka penyebar hoaks atau berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos, berinisial MIK (tengah) seusai konferensi pers terkait penangkapan pelaku di Polda Metro Jaya, Jumat (11/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, lima tersangka penyebaran informasi palsu (hoaks) tujuh kontainer surat suara tercoblos melalui Twitter tidak saling terkait. Tersangka terakhir yang diamankan polisi adalah MIK (38).

"(Pemeriksaan polisi) tersangka tidak saling berkaitan," kata Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/1).

Ia menjelaskan tersangka MIK (38) yang ditangkap polisi pada 6 Januari 2019, diketahui menyusun isi cicitan sendiri. "Hasil pemeriksaan tersangka, narasi kalimat unggahan di akun twitter tersebut dibuat sendiri oleh yang bersangkutan," kata Argo.

Argo mengungkapkan, cicitan tersebut diunggah ke media sosial untuk memberi tahu kepada tim pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai rumor tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun, saat cicitannya tersebar, MIK menghapus pernyataannya tersebut.

Anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MIK di kediamannya kawasan Metro Cendana, Cilegon, Banten pada 6 Januari. Saat ditangkap, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MIK, telepon seluler, kartu telepon seluler, akun Twitter "@chiecilhie80", akun Facebook "chiecilhie", dan empat lembar rekaman gambar profil tersangka di sosial media tersebut.

MIK pun menambah daftar tersangka yang telah ditetapkan kepolisian sejak kasus hoaks surat suara bergulir pada awal Januari 2019 tersebut. Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Bagus Bawana Putra bersama J, LS, da HY sebagai tersangka yang membuat dan menyebar berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Atas perbuatannya, tersangka penyebar hoax terancam dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronik, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement