Jumat 11 Jan 2019 16:00 WIB

Revisi Visi-Misi Dibolehkan Sebatas Sosialisasi Ide

Revisi visi-misi paslon capres-cawapres tak boleh dilakukan dalam bentuk dokumen,

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan revisi visi-misi paslon capres-cawapres sudah tidak boleh dilakukan dalam bentuk fisik atau dokumen. Namun, dalam bentuk komunikasi politik secara lisan, penyampaian revisi visi dan misi itu masih diperbolehkan.

"Bahasanya begini, dalam konteks dokumen tertulis secara resmi sudah tidak dapat dirubah lagi visi-misinya. Tetapi, dalam bentuk komunikasi politik dan dalam tataran ilmu, gagasan-gagasan, ide-ide baru itu ya dipersilahkan untuk dikomunikasikan kepada masyarakat," tegas Wahyu.

Dengan kata lain, revisi visi-misi bisa diaplikasikan kepada masyarakat. Sebab, komunikasi seperti itu adalah hak setiap Paslon capres-cawapres.

"Dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon. Namun, kenapa tidak boleh dirubah (visi-misi), karena itu bentuk bagian dari tahapan pencalonan yang sudah terlewati," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan dokumen visi, misi dan program paslon capres-cawapres diserahkan pada saat pendaftaran kandidat tersebut. Arief juga mengungkapkan sempat ada kesalahan saat mengunggah dokumen visi-misi paslon Prabowo-Sandiaga Uno.

Arief menegaskan pihaknya tidak menolak pengajuan revisi visi-misi paslon nomor 02 itu. "Istilahnya bukan begitu. Melainkan KPU hanya menerima seluruh dokumen pendaftaran di masa pendaftaran (capres-cawapres). Nah,  dokumen pendaftaran itu salah satunya adalah dokumen visi-misi dari paslon capres-cawapres," ungkap Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

Dengan kata lain, Arief menegaskan jika KPU sudah menerima dokumen visi dan misi pada saat pendaftaran capres-cawapres, Agustus 2018 lalu. Jika sempat ada perbaikan visi dan misi yang terunggah oleh KPU, hal tersebut menurutnya hanyalah kesalahan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement