REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Sebagai sarana pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan pengobatan pada warga yang sakit, sudah seharusnya puskesmas memiliki sarana Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Namun di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, hingga saat ini baru 16 puskesmas dari 39 puskemas yang sudah memiliki IPAL cukup memadai.
''Belum semua puskesmas memiliki IPAL, karena biaya membangun IPAL cukup besar mencapai Rp 400 juta per unit. Hal ini menyebabkan proses pengadaannya dilakukan secara bertahap,'' jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, Sadiyanto.
Ia mengakui, seluruh puskesmas di wilayah Kabupaten Banyumas, memang sudah berstatus BLU (Badan Layanan Umum). Dengan status ini, puskesmas yang memperoleh pendapatan cukup besar, bisa melakukan pengadaan sendiri proyek IPAL.
Namun dia menyebutkan, dengan pendapatan yang ada sekarang, tidak ada puskesmas di Banyumas yang mampu membangun sendiri saran IPAL-nya. Terlebih pada puskesmas di wilayah pusat kota seperti Kota Purwokerto, yang justru pendapatannya jauh lebih kecil dibanding puskesmas di daerah pinggiran.
''Puskesmas di wilayah pinggiran bisa memperoleh pendapatan agak besar, karena kebanyakan memiliki sarana rawat inap. Hal ini dimaksudkan agar warga di daerah pinggiran, tidak perlu terlalu jauh pergi ke kota bila mengalami sakit,'' jelasnya.
Menurut dia, pendapatan yang diperoleh Puskesmas saat ini antara lain berasal dari dana kapitasi yang diberikan BPJS Kesehatan. Besar-kecilnya dana kapitasi, ditentukan berdasarkan berapa banyak pasien yang mendapat rujukan pelayanan pertama di puskesmas bersangkutan.
''Dengan dana kapitasi ini, seluruh puskesmas di Banyumas yang saat ini sudah berstatus BLU, harus membiayai sendiri kegiatan operasional pelayanannya. Antara lain untuk pengadaaan obat, pemberian makanan pasien, dan operasional seperti pemberian gaji bagi pegawai kontrak,'' ujarnya.
Untuk itu, kata Sadiyanti, dalam pengadaan sarana IPAL puskesmas, Dinkes mengajukan permohonan pembiayaan pada pemerintah, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN maupun dana dari APBD. ''Seperti pada 2018, kita mengajukan permohonan pembangunan IPAL untuk 12 puskesmas melalui DAK. Namun ternyata hanya disetujui dua unit,'' katanya.
Terkait kondisi ini, Ketua Komisi D DPRD Banyumas, Mustofa, mengaku akan mendorong instansi terkait Pemkab Banyumas untuk mempercepat proses pengadaan IPAL di seluruh puskesmas. ''IPAL ini merupakan kebutuhan penting bagi puskesmas karena menyangkut sarana layanan kesehatan,'' jelasnya.
Disebutkan, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Murni 2019, sudah tidak mungkin lagi dialokasikan dana pembangunan IPAL, karena anggaran sudah disahkan. Namun dia akan berupaya, agar dalam APBD Perubahan masalah pengadaan IPAL puskesmas ini bisa terakomodir.
''Kita akan komunikasikan terus dengan Badan Keuangan Daerah dan Bappeda agar kebutuhan IPAL di seluruh puskesmas ini bisa terpenuhi,'' kata Mustofa.