REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, pihaknya tidak pernah melaporkan nama secara spesifik ke kepolisian terkait kasus hoaks surat suara tercoblos. KPU hanya menyampaikan contoh cicitan dari sejumlah akun media sosial yang mengunggah informasi hoaks tersebut.
"KPU tidak pernah melaporkan nama-nama tertentu kepada Bareskrim Polri. Kami hanya memberikan contoh-contoh beberapa cicitan (dari akun media sosial) yang mengindikasikan waktu itu informasi itu sudah berkembang liar tak terkendali," ujar Pramono usai menghadiri rapat koordinasi persiapan debat pertama pilpres di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/1).
Meski begitu, KPU meminta kepolisian tetap menindaklanjuti informasi itu secara serius. KPU meminta polisi mencaritahu seluk-beluk produksi informasi hoaks surat suara itu.
"Kami berharap aparat menangani kasus ini sebaik-baiknya. Tak peduli dari pihak manapun, harap dilakukan penegakan hukum seadil-adilnya," tegas Pramono.
Kemudian, jika ada unsur pidana pemilu, dia mengatakan nantinya bisa ditangani oleh Bawaslu. Sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) akan ikut dalam penanganan tersebut.
Polisi menyebut kemungkinan adanya penyandang dana dalam kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Saat ini, polisi masih mencari tokoh intelektual dan penyandang dana tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektualnya kemudian penyandang dananya ada. Apabila ada fakta hukum di situ tim ini akan bekerja secara maksimal," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.