Kamis 10 Jan 2019 16:03 WIB

Menteri LHK Usulkan Pusat Perlindungan Lingkungan Pesisir

Indonesia juga meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik.

Berbagai jenis sampah yang ditemukan di pesisir pantai.
Foto: Putra M Akbar
Berbagai jenis sampah yang ditemukan di pesisir pantai.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengusulkan Pusat Peningkatan Kapasitas Inisiatif Regional dalam Perlindungan Lingkungan Laut dari Kegiatan Berbasis Daratan (Regional Center for Capacity Initiative to Protect Marine Environment from Land-based Activities) pada Program Lingkungan PBB.

Siti dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (10/1), mengatakan pembentukan pusat pengembangan kapasitas tersebut penting mengingat permasalahan lingkungan laut juga dialami oleh negara-negara lain.

Usulan pembentukan Pusat Peningkatan Kapasitas Inisiatif Regional tersebut disampaikannya kepada Direktur UN Environment untuk Regional Asia Pasifik Dechen Tsering. Ini dilakukan saat melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi reklamasi pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Siti menyampaikan Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi sampah, khususnya sampah plastik hingga 70 persen pada tahun 2025. Selain itu, Indonesia juga telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional untuk mengurangi limbah plastik. Yakni melalui berbagai kegiatan yang dilakukan oleh semua pemangku kepentingan. Lebih lanjut ia mengatakan Indonesia juga melakukan inisiatif melalui komitmen 156 perusahaan besar untuk mengurangi sampah plastik.

Program Penilaian Kinerja Lingkungan oleh Perusahaan (PROPER) yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghasilkan pengurangan beban pencemaran dalam jumlah yang signifikan. Sebanyak 437 perusahaan hijau telah melaporkan 8.474 kegiatan yang didedikasikan untuk pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) target ke-14.

Pada level internasional, telah dilaksanakan pertemuan The Fourth Intergovernmental Review Meeting on the Implementation of the Global Programme of Action for the Protection of the Marine Environment from Land-based Activities (IGR-4) di Bali pada 31 Oktober dan 1 November 2018. Kesepakatan hasil pertemuan IGR-4, terutama Bali Declaration sangat strategis, mengingat semakin meningkatnya kompleksitas ancaman terhadap lingkungan laut yang bersumber dari kegiatan di daratan.

Pencemaran dan kerusakan lingkungan laut, seperti meningkatnya nutrient, air limbah (waste water), dan sampah laut (marine litter) merupakan tantangan yang dihadapi tidak hanya oleh Indonesia namun juga negara sahabat. "Untuk mewujudkan komitmen bersama yang telah kita sepakati, Indonesia mendorong pembentukan Regional Center for Capacity Initiative to Protect Marine Environment from Land-based Activities," kata Siti.

Untuk menunjang pembentukan Pusat Peningkatan Kapasitas Inisiatif Regional tersebut, menurut dia, Indonesia telah memiliki berbagai modalitas. Antara lain berupa berbagai program dan aksi nyata dalam penanganan permasalahan lingkungan laut dari berbagai kegiatan berbasis di daratan.

"Regional Center akan menjadi wadah yang strategis untuk bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengimplementasikan Bali Declaration termasuk dengan negara anggota (member countries), organisasi internasional, dunia usaha dan berbagai pihak lainnya," ujar Menteri Siti.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement