Kamis 10 Jan 2019 07:33 WIB

Ratusan Perusahaan di Sukabumi tak Ajukan Penangguhan UMK

520 perusahaan di Sukabumi menyepakati dan menyetujui penetapan UMK tersebut.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.
Foto: Yasin Habibi/Republika
Penentuan upah minimum sebuah daerah sangat bergantung pada beberapa faktor, sesuai kondisi daerah masing-masing.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak 520 unit perusahaan di Kota Sukabumi tidak mengajukan upaya penangguhan pembayaran upah minimum kota (UMK) 2019. Sehingga, ratusan perusahaan tersebut harus membayar upah sesuai dengan yang ditetapkan gubernur Jawa Barat.

Sebelumnya, besaran UMK 2019 Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp. 2.331.752. "Hingga saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK,’’ ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi Iyan Damayanti kepada wartawan Kamis (10/1).

Sehingga hal ini dapat dianggap bahwa sebanyak 520 perusahaan di Sukabumi menyepakati dan menyetujui penetapan UMK tersebut. Oleh karena itu Disnaker akan melakukan pengawasan dan pemantauan jalannya pembayaran UMK di perusahaan.

Langkah ini ungkap Iyan, untuk mengantisipasi adanya perusahaan yang tidak patuh dan taat terhadap penetapan UMK. Targetnya setiap perusahaan membayar UMK sesuai dengan yang ditetapkan.

"Apabila ada perusahaan yang tidak patuh dan taat terhadap penetapan UMK akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,’’ imbuh Iyan. Ia juga berharap para pekerja dapat melaporkan kepada pemerintah maupun serikat buruh bila ada perusahaan yang mengabaikan kewajibannya membayar upah sesuai UMK.

Nantinya laporan itu akan ditindaklanjuti dengan upaya mediasi dengan perusahaan. Selanjutnya perusahaan diminta membayar UMK sesuai dengan penetapan gubernur Jabar.

Selama ini ungkap Iyan, Disnaker Sukabumi mendapatkan pengaduan dari buruh terkait berbagai masalah misalnya pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan dan soal kesejahteraan. Rata-rata per bulan ada dua hingga lima pengaduan dari buruh dan langsung direspon petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement