Kamis 10 Jan 2019 02:35 WIB

Legislator Pertanyakan Alasan Polisi SP3 Kasus Dugaan TPPU

Masinton meminta Bareskrim menjelaskan alasan SP3 tersebut.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu
Foto: ROL/Abdul Kodir
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Masinton Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan, pihaknya mempertanyakan alasan Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan pengusaha gula, Gunawan Jusuf. Politikus PDIP itu juga meminta Polri melakukan gelar perkara secara transparan.

"Apa alasan penerbitan SP3 itu," kata Masinton di Jakarta, Rabu (10/1).

Selain itu, pihaknya pun mendesak Polri untuk melakukan gelar perkara kasus Gunawan Jusuf secara transparan. Hal ini untuk memperjelas alasan penghentian proses kasus tersebut. "Perkaranya harus digelar transparan karena sudah menjadi perhatian publik. Itu bisa sebagai mekanisme kontrol sudah benarkah tahapan gelar perkara yang dilakukan Bareskrim dalam terbitnya SP3 dalam kasus Gunawan Jusuf ini," ucapnya.

Masinton juga berpendapat, untuk pihak pelapor yang merasa dirugikan dengan diterbitkannya SP3, bisa melakukan gugatan praperadilan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan TPPU yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap pemilik Gulaku, Gunawan Jusuf.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan SP3 kasus tersebut sudah sesuai dengan petunjuk dari jaksa dan hasil gelar perkara.

"(Penerbitan) SP3 bulan Desember, sesuai petunjuk dari Kejaksaan seperti itu," ujar Dedi.

Dalam surat Direktur Tipideksus tertanggal 14 Desember 2018 kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa penyidikan terhadap perkara itu dihentikan demi hukum.

Surat bernomor B/279B/XII/RES.2.3/2018/Dit Tipidesksus itu, juga memuat alasan penghentian penyidikan adalah karena nebis in idem dan kedaluwarsa. Padahal sebelumnya, polisi menyatakan akan mengejar bukti-bukti sampai ke luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement