REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi publik antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Greenpeace Indonesia berakhir mediasi. Dalam rangkaian sidang sengketa informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama KLHK menyatakan tidak menguasai data lokasi lahan dan nama-nama perusahaan sekitar 1,9 juta hektare lahan sawit milik perusahaan yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai izin, serta terkait data lokasi penangguhan izin pelepasan 950 ribu hektare lahan.
Sebelumnya, hal tersebut ini disampaikan mantan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, San Afri Awang di salah satu media pada 2016 lalu. Sesuai kesepakatan mediasi di kantor KIP pada 3 Januari, dan putusan yang dibacakan 9 Januari 2019, KLHK bersedia memfasilitasi Greenpeace untuk bertemu secara langsung dengan San Afri Awang dan Dirjen PKTL untuk mengklarifikasi data yang dimaksud.
Surya Abdulgani selaku penerima kuasa dari Atasan PPID Utama KLHK mengatakan, data yang diminta Greenpeace tidak dalam penguasaan KLHK. Ia pun sudah berkoordinasi dengan eselon I terkait (Direktorat Jenderal PKTL KLHK), tetapi data tetap nihil.
"Karena data yang dimaksud belum bisa dipenuhi, kami menawarkan untuk bertemu secara langsung dengan pak Prof. San Afri Awang dan Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK," ujarnya melalui keterangan pers, Rabu (9/1).
Juru kampanye Greenpeace Indonesia Asep Komarudin menyambut baik mediasi yang ditawarkan oleh PPID KLHK untuk bertemu secara langsung dengan Prof San Afri Awang dan jajaran Direktorat Jenderal PKTL. "Kami menyambut baik tawaran ini, namun seharusnya apabila statement di media, seharusnya sudah memiliki data, ini sangat berbahaya," ujar dia.
Sementara itu, mediator dari KIP M. Syahyan mengapresiasi usaha PPID Utama KLHK untuk memenuhi permohonan informasi yang diinginkan oleh Greenpeace Indonesia dengan melanjutkan untuk memfasilitasi bertemu dengan San Afri Awang dan Dirjen PKTL.
Sebelumnya Greenpeace Indonesia pada 29 Juli 2018 mengajukan sengketa informasi terhadap KLHK dan telah menjalani tiga kali sidang pemeriksaan, termasuk sidang mediasi pada 3 Januari 2019, kemudian sidang putusan Rabu (9/1). Selanjutnya fasilitasi hasil mediasi akan dilakukan oleh PPID Utama KLHK secara langsung dengan pihak Greenpeace Indonesia, untuk mendapatkan penjelasan lebih detail atas permohonan informasi dimaksud.