Rabu 09 Jan 2019 14:38 WIB

Sleman Hadirkan Jaminan Biaya Transfusi Darah

Mekanisme pemberian darah memang hanya akan diberikan kepada warga Kabupaten Sleman.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Gita Amanda
Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018 di  Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman, Rabu  (9/1).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018 di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman, Rabu (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Biaya Pengganti Pengolahan Darah. Peraturan itu mulai disosialisasikan awal tahun ini.

Kualitas pelayanan transfusi darah terus ditingkatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Salah satu usaha diwujudkan lewat Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018.

Sosialisasi pertama tentu saja diberikan kepada perwakilan seluruh rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kabupaten Sleman. Sebab, merekalah yang akan menjadi elemen utama terlaksananya peraturan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, peraturan bupati itu merupakan inisiasi Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman. Setelah didiskusikan para pemangku kebijakan, peraturan itu akhirnya lahir.

Ia menekankan, jangan sampai pasien yang seharusnya mendapat lebih dari satu kantong darah secara indikasi medis, tidak mendapatkan haknya lantaran tidak memiliki ekonomi yang memadai. "Harapannya, dengan terbitnya Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018 ini memberikan dampak yang signifikan kepada masyarakat Kabupaten Sleman," kata Joko di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Rabu (9/1).

Ketua PMI Kabupaten Sleman, Sunartono, menjelaskan mekanisme pemberian darah memang hanya akan diberikan kepada warga Kabupaten Sleman. Pembuktiannya dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah itu, kantong darah yang dibutuhkan dapat diambil langsung oleh rumah sakit yang sudah melakukan kerja sama dengan PMI Kabupaten Sleman. Sesuai peraturan, warga yang membutuhkan akan dibatasi lima kantong darah pertahun.

Pengecualian hanya akan diberikan kepada mereka yang menderita penyakit kronis dan membutuhkan tranfusi darah secara terus-menerus. Salah satunya seperti yang harus dijalani pasien-pasien cuci darah.

"Pelayanan darah diberikan hanya darah yang diambil dari PMI Sleman, tidak dapat diambil perorangan dan hanya oleh rumah sakit," ujar Sunartono.

Pada kesempatan itu, Ketua PMI DIY, GBPH Prabukusumo, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Sleman. Utamanya, kepada Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang telah menjadikan inisiasi itu menjadi peraturan bupati.

Ia menuturkan, sosialisasi menjadi bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan peraturan tersebut. Prabu berpesan, agar sosialisasi demi sosialisasi dapat terus digencarkan demi memasyarakatkan peraturan yang ada.

Terlebih, ia menekankan, hingga kini dari lima kabupaten/kota yang ada di DIY, cuma Kabupaten Sleman yang telah menerbitkan peraturan bupati. Prabu berharap, itu menjadi contoh untuk kabupaten/kota lain di DIY.

"Menyusun peraturan bupati tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama karena ini produk baru dan tidak bisa studi banding ke daerah lain," kata Prabu.

Prabu mengaku optimistis, peraturan bupati itu akan memberikan manfaat yang sangat banyak kepada masyarakat Kabupaten Sleman. Utamanya, dengan meringankan biaya pengobatan bagi mereka yang memang membutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement