Rabu 09 Jan 2019 08:57 WIB

Saat Wasit Liga 3 Disogok Rp 45 Juta

Satgas sudah menahan lima tersangka terkait skandal culas kompetisi sepak bola.

Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.
Foto: EPA/MORELL
Ilustrasi pengaturan skor pertandingan sepak bola.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Bambang Noroyono, Arif Satrio Nugroho

JAKARTA — Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola bentukan Mabes Polri kembali menangkap pelaku skandal manipulasi pertandingan dan pengaturan skor di kompetisi Liga 3 2018. Kali ini, satgas membekuk wasit bernama Nurul Safarid.

Nurul merupakan wasit yang memimpin pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan Persekabpas Pasuruan pada Oktober 2018. Ia menerima suap puluhan juta rupiah untuk menguntungkan tim Persibara.

Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, Nurul ditangkap anggota satgas di Garut, Jawa Barat, Senin (7/1). “Kami sudah menangkap NS dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Argo, di Jakarta, Selasa (8/1).

Argo mengungkapkan, Nurul menerima uang senilai Rp 45 juta dari mantan anggota Komisi Wasit Asprov PSSI Jawa Tengah (Jateng) Priyanto dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto. Priyanto dan Dwi sudah ditangkap dan masih ditahan satgas sejak pekan lalu. “Uang pemberian itu untuk menguntungkan Persibara dan memenangkan pertandingan,” ujar Argo.

Nurul, Priyanto, dan Dwi kemudian bersekongkol dengan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng dan Anik Yuni Artikasari untuk mengatur pertandingan antara Persebara vs Persekabpas. Johar dan Anik sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Kelima nama tersebut diketahui melakukan pertemuan pada medio Oktober 2018 untuk membahas cara memenangkan Persebara atas Persekabpas pada leg kedua babak 16 besar Liga 3 Zona Jawa.

Dalam pertemuan itu, mereka mengajak serta dua asisten wasit dan sejumlah ofisial pertandingan. Hasil pertandingan sesuai rencana yang mereka rancang. Pada pertandingan leg kedua yang digelar di Stadion Soemitro Kolopaking, Banjarnegara, pada 16 Oktober 2018, Persebara menang 3-0 atas Persekabpas.

Hasil tersebut membuat Persebara berhak melaju ke babak perempat final putaran nasional Liga 3 2018 dengan agregat 5-3. Pada leg pertama, Persebara kalah dengan skor 2-3.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menjelaskan, Nurul menerima uang sebesar Rp 45 juta dalam tiga tahap. Sebanyak Rp 30 juta diterima Nurul dari Priyanto di sebuah hotel sebelum pertandingan. Kemudian, ia menerma Rp 10 juta setelah pertandingan.

Sisanya, Rp 5 juta ditransfer ke rekening Nurul. "Kami sudah menyita barang buktinya," kata Dedi, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/1).

Tertangkapnya Nurul merupakan pengembangan atas penyidikan terhadap empat tersangka yang sudah ditahan satgas sebelumnya. Nurul dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan yang bisa dipidana penjara selama empat tahun.

Dedi menegaskan, penyelidikan polisi terkait kasus pengaturan skor akan tetap berlanjut. Penetapan tersangka, dia berjanji, tidak akan berhenti di Nurul.

Dengan ditangkapnya Nurul, Satgas Antimafia Bola yang dibentuk pada Desember 2018 sudah menahan lima tersangka terkait skandal culas kompetisi sepak bola nasional. Satgas pun terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement