REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, selama 2018 menangani sebanyak 1.238 kasus perceraian. Panitera di Pengadilan Agama setempat, Fa'iq mengatakan total jumlah perkara yang masuk pada 2018 sebanyak 1.264 perkara. "Tapi dari jumlah tersebut yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 1.238 perkara perceraian," ujar Faiq di Sampang, Selasa (8/1).
Ia memerinci, dari sebanyak 1.238 kasus perceraian itu, sebanyak 441 cerai talak dan sisanya 797 merupakan perkara cerai gugat. Faktor kekerasan atau penganiayaan dalam rumah tangga menjadi salah satu penyebab pasangan mengajukan perceraian.
Faktor lainya karena kasus perselingkuhan yang menjadi awal pertengkaran dan berakhir dengan perceraian di pengadilan. "Ada juga karena kecanduan judi dan mabuk-mabukan, serta penelantaran pasangan," ungkapnya.
Ia menuturkan, sebelum putusan sidang, proses mediasi dilakukan terhadap pasangan yang menggugat cerai. Hanya sekitar lima persen yang berhasil dimediasi.
Ia menjelaskan, mediasi dilakukan dengan harapan perceraian antara kedua belah pihak diurungkan. Menurut Faiq, dibanding 2017, angka perceraian di Kabupaten Sampang selama 2018 meningkat.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama itu, kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama setempat selama 2017 sebanyak 1.230 kasus. "Tapi, penyebabnya rata-rata sama, yakni kekerasan, perselingkungan dan penelantara pasangan. Ada juga karena faktor ekonomi," kata Faiq.