Selasa 08 Jan 2019 23:35 WIB

Lahan Dishub Disewa, Pedagang Pasar Panorama Lembang Protes

PKL yang sebagian besar pedagang sayuran akan menjadi pedagang tandingan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pedagang Kaki Lima (ilustrasi)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Pedagang Kaki Lima (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG- Ratusan pedagang Pasar Panorama Lembang, Kabupaten Bandung Barat memprotes rencana penyewaan lahan milik Dinas Perhubungan (Dishub) yang berada di samping pasar kepada pedagang kaki lima (PKL) dan akan digunakan untuk berjualan. Lahan tersebut direncanakan akan digunakan pada Rabu (9/1).

Saat ditemui, Kepala Pengelola Pasar Panorama Lembang yang mewakili pedagang dan PT Bina Bangunpersada, Yosua Adithya mengungkapkan pihaknya menerima aspirasi dari pedagang yang memprotes jual beli lahan untuk digunakan sebagai tempat berjualan.

"Dua minggu lalu, mereka (pedagang) mendengar isu terus direspon dengan mengirim surat penolakan terhadap PKL yang akan berjualan ke dinas terkait dan ditembuskan ke Bupati," ujarnya, Selasa (8/1).

Menurutnya, protes serta penolakan penyewaan lahan tersebut karena keberadaan PKL yang sebagian besar pedagang sayuran akan menjadi pedagang tandingan dan bisa mematikan pedagang yang berada di dalam pasar.

"Ada 1.800 pedagang di Pasar Panorama, mayoritas mereka menolak rencana penyewaan lahan oleh PKL. Sekitar 200 pedagang menandatangi penolakan," katanya.

Mengantisipasi konflik antar sesama pedagang, pihaknya langsung mengumpulkan Dishub Bandung Barat, perwakilan PKL, pengelola pasar serta pihak yang menyewakan lahan membahas hal tersebut.

Menurutnya, hasil yang disepakati dari kumpulan tersebut dan disaksikan oleh aparat kepolisian dan TNI. Para PKL tidak jadi menempati lahan yang disewakan tersebut. "Telah dibuat surat pernyataan bersama, intinya tidak diizinkan PKL berjualan di area pintu terminal," ungkapnya.

Adithya mengatakan jika para PKL tetap berjualan di lahan milik dishub yang peruntukannya sebagai terminal. Maka para pedagang akan memperkarakan koordinator yang memberikan izin berdagang kepada PKL tersebut.

"Kalau tetap berjualan, para pedagang akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,

setiap PKL diharuskan membayar uang sewa agar bisa berjualan sebesar Rp 2.5 juta. Sekitar 200 lapak pedagang yang sudah ditandai dengan cat dan disiapkan untuk digunakan berjualan.

Sementara itu, Kepala Terminal Lembang, Ided yang ikut dalam kumpulan tersebut saat dimintai tanggapannya enggan memberikan penjelasan. Dirinya lebih memilih pergi bersama beberapa PKL yang turut ikut rapat tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement