Selasa 08 Jan 2019 22:23 WIB

Jaksa Sebut Anggota JAD Blitar Disumpah Setia kepada ISIS

Anggota JAD Blitar, Heru Widjajanto saat ini sedang menjalani sidang.

[ilustrasi] Anggota Densus 88 Mabes Polri berjaga saat melakukan penggeledahan rumah terduga anggota jaringan teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD).
Foto: Antara/Risky Andrianto
[ilustrasi] Anggota Densus 88 Mabes Polri berjaga saat melakukan penggeledahan rumah terduga anggota jaringan teroris Jemaah Ansharut Daulah (JAD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan, bahwa terdakwa Heru Widajanto yang merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Blitar, Jawa Timur, disumpah setia kepada jaringan Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS). Hal itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/1).

"Heru membaiat diri menjadi JAD Blitar sekitar bulan Maret 2016. Dia membacakan sumpah setia kepada jaringan terorisme Negara Islam Suriah dan Irak (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang di PN Jakarta Barat, Selasa.

Heru diketahui aktif mengikuti perkumpulan pimpinan Abu Umar yang merupakan Amir (Ketua) Wilayah Jawa Timur saat itu. JPU menyebut Abu Umar sering menyampaikan kepada jamaahnya untuk melakukan jihad dengan memerangi 'thogut' yang mengarah pada pemerintah, polisi, presiden dan tentara.

"Jihad adalah mengajarkan tentang mempersiapkan diri berperang di jalan Allah dengan melakukan idad atau tadrip hijrah ke Suriah. Memerangi thogut dengan cara membunuhi thogut di manapun berada sesuai dengan kemampuannya," kata jaksa.

Untuk persiapan berperang, Heru dan anggota lainnya melakukan latihan perang atau Askariyah. Materi latihan berupa latihan fisik dengan lari, senam atau berenang yang disebut dengan Idad.

Idad berupa lari dan senam di tepi laut Lodoyo, Kabupaten Blitar. Sesaat sebelum melakukan idad dengan cara berlari tersebut diadakan tausiyah.

"Bahwa akhir tahun 2017, terdakwa mengikuti latihan berenang di kolam Tirta Kanigoro Blitar dengan materi latihan berenang, persiapan diri, menjalankan sunah rasul, latihan fisik menjaga diri," kata JPU.

Heru diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada 13 Juni 2018 dan ditahan di Mako Brimob Polda Jatim keesokan harinya. Heru sempat diamankan bersama empat terduga tersangka rencana penyerangan sejumlah bank di Blitar saat itu.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme," ujar jaksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement