Selasa 08 Jan 2019 22:00 WIB

Pelapor Andi Arief: Jokowi Dirugikan dan Pilpres Jadi Gaduh

Penyidik Bareskrim hari ini memeriksa saksi pelapor Andi Arief.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Andi Arief
Foto: ANTARA
Andi Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menindaklanjuti pelaporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atas Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait hoaks tujuh kontainer surat suara. Pihak pelapor, dalam hal ini perwakilan dari TKN diperiksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (8/1).

Berlaku sebagai pelapor dari TKN, Hendra Setiawan mengaku mendapat 20 pertanyaan dari penyidik terkait laporan tentang berita bohong surat suara sebanyak tujuh kontainer yang telah tercoblos pasangan Jokowi-Ma'ruf. "Kami menerangkan kepada penyidik bahwa rekaman suara itu merugikan paslon kami (Jokowi - Ma'ruf) dan selanjutnya itu juga membuat gaduh pilpres," kata Hendra usai diperiksa di Dittipid Siber, Cideng, Jakarta Pusat, Selasa (8/1).

Andi Arief melalui Twitternya mengunggah konten yang tertulis, "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di tanjung priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar". Konten itu diunggah pada 2 Januari 2018 pukul 20.05 WIB setelah hoaks beredar. Namun, unggahan tersebut sudah dihapus.

Unggahan Andi Arief itu, dinilai Hendra berpotensi mendelegitimasi hasil pemilu. Sehingga, ia menerangkan pada penyidik untuk mencari siapa orang yang merekam suara dan menyebarkannya serta melacak pemilik Akun Andi Arief tersebut.

"Apakah Andi Arief sendiri ataukah admin ataukah orang lain," ujar Hendra.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyampaikan, pihaknya menginginkan persoalan ini segera diproses oleh Bareskrim. Sehingga, bisa terungkap pembuat konten hoaks berupa rekaman suara dan menyebarkan informasi bohong itu kepada publik melalui media sosial.

"Sehingga akun Twitter cicitan Andi Arief itu bisa terbukti itu sebenarnya dia memberitakan informasi yang bohong kepada publik khususnya di media sosial," ujar Irfan mendampingi Hendra.

Secara khusus, Hendra juga meminta kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk menegur Andi Arief bila terbukti telah berupaya untuk memberitakan informasi bohong dalam unggahan twitternya.  "Jangan sampai ini dialihkan malah dia dikategorikan sebagai pahlawan demokrasi karena telah menginformasikan kepada publik.  Itu logika yang terbalik menurut saya,  menurut kami," ujarnya menambahkan.

Andi Arief dilaporkan TKN dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. Andi disebut turut menyebar hoaks melalui unggahan Twitter-ya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement