Selasa 08 Jan 2019 12:35 WIB

KPU: Surat Suara Pemilu 2019 Siap Diproduksi 16 Januari

Hingga pukul 12.00 WIB, Senin (7/1), tidak ada pihak yang menyampaikan sanggahan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan produksi surat suara untuk Pemilu 2019 sudah siap dilakukan pekan depan. Enam perusahaan pemenang tender surat suara dipastikan akan melakukan produksi pada pertengahan Januari 2019. 

"Hingga pukul 12.00 WIB, Senin (7/1), tidak ada pihak yang menyampaikan sanggahan. Sehingga, praktis enam perusahaan percetakan yang kemarin sudah pasti," ujar Pramono ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/1). 

Enam perusahaan yang dimaksud yakni PT Gramedia (Jakarta), PT Balai Pustaka (Jakarta), PT Aksara Grafika Pratama (Jakarta), PT Temprina Media Grafika (Jawa Timur), PT Puri Panca Pujibangun (Jawa Timur) dan PT Adi Perkasa Makassar (Sulawesi Selatan). Keenam perusahaan ini sebelumnya sudah memenangkan tender sebagai produsen resmi surat suara Pemilu 2019. 

Selanjutnya, kata Pramono, sejak hari ini hingga 10 Januari 2019, akan diadakan penandatanganan kontrak payung antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan perusahaan pemenang tender. Selanjutnya, pada 10-15  Januari 2019, KPU akan melakukan penanyangan item yang diproduksi lewat e-katalog secara nasional.

"Setelah itu tanggal 16 Januari sudah bisa produksi pertama (surat suara). Penandatanganan kontrak payung saya belum tahu tempatnya, kemungkinkan di sini (di KPU) saja karena ini agendanya KPU," ungkap Pramono. 

Selanjutnya, KPU menargetkan produksi dan distribusi surat suara dilakukan dalam waktu 60 hari. Pada 15 Maret 2019 surat suara diperkirakan sudah sampai di tingkat Kabupaten/Kota. 

Pada 15 Maret 2019 hingga 17 April 2019, KPU daerah dan jajarannya akan melakukan penyortiran surat suara.  Selain itu, akan dilakulan penghitungan surat suara sesuai jumlah TPS, kemudian dikemas dan dimasukkan ke dalam kotak suara untuk didistribusikan ke kecamatan, kelurahan dan ke tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pemungutan suara.

Untuk diketahui, KPU akan mencetak 939.879.651 lembar surat suara untuk lima jenis pemilihan, yakni pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Harga perkiraan satuan (HPS) surat suara mencapai Rp 872.691.402.425. Sementara rencana harga kontrak senilai Rp 604.756.161.932 sehingga KPU bisa efisiensi anggaran sebesar Rp 267.935.240.493 atau sekitar 30,7 persen. 

KPU RI bersama seluruh peserta pemilu juga sudah sepakat dengan desain final surat suara. Ukuran surat suara yang telah disepakati yakni 22 cm x 31 cm untuk capres-cawapres dan 51 cm x 82 cm untuk caleg DPR RI. Sementara itu, desain surat suara DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga disepakati oleh masing-masing daerah.

Pramono memastikan, dalam proses lelang surat suara tidak ada gratifikasi atau suap kepada panitia lelang atau kepada KPU. Semua proses lelang, kata dia, dilakukan secara transparan dan terbuka.

"Itu (integritas) sudah dari awal sejak ikut lelang jadi penekanan kita. Ini juga sudah dikawal lelang oleh BPK dan juga pendampingan dari KPK dan PPATK. Jadi, ngga boleh ada gratifikasi, suap dan lain-lain baik kepada panitia lelang maupun KPU," tambahnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement