Senin 07 Jan 2019 23:45 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Korporasi dalam Kasus Suap SPAM

KPK masih mendalami pokok perkaranya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami  skandal rasuah proyek ‎pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Sejauh ini, penyidik KPK masih lakukan penggeledahan-penggeledahan sejumlah tempat.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik sedang mendalami dokumen-dokumen yang disita dari beberapa lokasi. "Cukup banyak yang kami sita karena dokumen dokumen tersebut tidak hanya berasal dari satu atau dua proyek ya tapi ada beberapa proyek dan bahkan kami mengidentifikasi sekitar 12 proyek. Maka kami perlu mempelajari secara cermat dokumen dokumen tersebut termasuk juga tentu saja indikasi aliran dana pada para tersangka atau jika ada pada pihak lain," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Senin (7/1).

Febri memgatakan tak menutup kemungkinan, akan ditelusuri terlibatnya korporasi dalam kasus ini. Saat ini, KPK fokus mendalami dulu pokok perkaranya.

"Bahwa nanti jika ditemukan misalnya perbuatan itu terjadi secara sistematis oleh korporasi maka tentu tidak tertutup kemungkinan akan didalami lebih lanjut. Perlu kita ingat dalam Putusan Pengadilan Tipikor yang pertama dari kasus korporasi yang ditangani oleh KPK sudah ada sanksi yang cukup tegas itu sanksi pertama yang dijatuhkan yaitu pencabutan hak untuk mengikuti lelang. Jadi saya pikir hal-hal tersebut akan kami dalami juga untuk bisa diterapkan pada korporasi," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR dan empat pihak swasta selaku tersangka kasus ini. Penetapan ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sekitar 20 orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat pekan lalu.

4 pejabat Kementerian PUPR, yakni Anggiar Partunggul Nahot Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Meira Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba I.

Keempatnya diduga telah terima suap dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih selaku Direktur PT WKE, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT TSP.

Suap itu diberikan agar keempat pejabat Kementerian PUPR itu mengatur lelang proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di sejumlah daerah agar dimenangkan PT WKE atau PT TSP yang sebenarnya dimiliki oleh orang yang sama. Proyek-proyek tersebut berada di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Tak hanya itu, pejabat Kementerian PUPR ini juga terima suap untuk mengatur lelang terkait pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan di daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement