Senin 07 Jan 2019 19:17 WIB

Perubahan Sistem Pengelolaan Sampah di Banyumas Jadi Polemik

Masyarakat diminta untuk memilah sendiri sampah yang dihasilkan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Sampah
Foto: Antara
Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Perubahan sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih menjadi polemik di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat di perkotaan. Banyak warga di perumahan maupun dunia usaha, yang kebingungan karena tukang pengangkut sampah yang sebelumnya bekerja mengambil sampah mereka, sudah tidak bekerja lagi.

''Ini pemkab mau bagaimana? Kalau memang akan ada perubahan aturan mengenai sampah mestinya disosialisasikan atau disiapkan dulu sarananya. Kalau sampah dibiarkan menumpuk begini kita kan jadi repot,'' jelas Nining (38 tahun), seorang warga Perumahan Semampir Kecamatan Purwokerto Utara, Senin (7/12).

Hal serupa diungkapkan Evi (52), ibu rumah tangga warga perumahan Tanjung Elok Kecamatan Purwokerto Selatan. Ia mengaku, selama ini mengeluarkan uang Rp 20 ribu untuk pengangkut sampah yang mengambil sampah dari depan rumahnya, dan Rp 10 ribu untuk petugas yang mengambil sampah dari shelter sampah di perumahannya.

Dengan perubahan aturan mengenai sampah ini, sampah yang dibuang di tempat sampah depan rumahnya memang masih tetap diambil petugas sampah setiap hari. Namun sampah yang dari rumah tangga yang ditimbun di shelter, dia lihat sudah beberapa hari ini tidak diambil petugas untuk dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Kalangan pengusaha restoran dan hotel di Purwokerto, juga mengaku kebingungan dengan perubahan aturan ini. Seorang pengusaha rumah makan yang enggan disebutkan namanya, mengaku sudah beberapa hari terakhir tidak ada tukang sampah yang mengambil sampah di rumahnya. 

''Saya tidak keberatan bila harus membayar retribusi sampah. Tapi kami harus menghubungi siapa agar sampah di restoran kami bisa diambil?'' katanya.

Sebelumnya, bupati Banyumas memang telah mengubah kebijakan mengenai masalah pengelolaan sampah sejak awal Januari 2019 ini. Melalui Surat Edaran Bupati bernomor 660.1/7776/2018, pengelolaan sampah yang semula menggunakan pola kumpul, angkut, dan buang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), berubah dengan pola pengelolaan sampah mulai dari sumbernya.

Melalui pola ini, masyarakat diminta untuk memilah sendiri sampah yang dihasilkan, manfaatkan sampah yang bisa dimanfaatkan, dan memusnahkan sisa sampah yang tidak terpakai. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak bisa mengolah sampah, diminta untuk menjalin kerja sama dengan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) yang mengelola hanggar di TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu).

Melalui perubahan pola ini, pemkab sudah tidak lagi mengurusi masalah sampah, karena sudah diserahkan pada KSM. Demikian juga, TPA yang selama ini dikelola Pemkab Banyumas melalui Dinas Lingkungan Hidup, sudah tidak ada lagi.  

Terkait polemik tersebut, Bupati Banyumas Achmad Husein, telah mengumpulkan para lurah/kades, camat, dan kelompok KSM pengelola TPST di Setda Banyumas, Ahad (6/1) petang. Dalam pertemuan itu, bupati menjelaskan TPA di Banyumas memang sudah tidak ada lagi. Sebagai gantinya, pemkab telah membangun beberapa TPST.

''Di TPST, sampah yang diambil petugas akan masuk hanggar, kemudian dipilah-pilah berdasarkan jenisnya. Misalnya, sampah plastik dan kertas dikumpulkan jadi satu, sedangkan sampah organik diolah menjadi kompos,'' katanya.

Persoalan yang muncul dalam pertemuan itu, antara lain menyangkut lokasi titik kumpul sampah di kawasan perumahan dan biaya yang harus dikeluarkan warga. Perwakilan KSM mengaku tidak sanggup bila harus mengambil sampah dari rumah ke rumah, mengingat keterbatasan tenaga kerja.

Yang juga menjadi persoalan, hingga saat ini ternyata baru ada dua TPST beroperasi untuk melayani sampah di wilayah Kota Purwokerto dan sekitarnya. Yakni, TPST di Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja dan TPST di Desa Karangcegak Kecamatan Sumbang. Dua TPST ini dinilai belum memadai bila harus mengatasi produksi sampah di Purwokerto yang mencapai sekitar 600 ton per hari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement