Senin 07 Jan 2019 18:40 WIB

Dewan Kecewa Finishing Pekerjaan RSUD Ungaran Meleset

Rumah sakit memiliki tuntutan bangunannya harus mengutamakan keselamatan pasien.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Pekerja masih menyelesaikan finishing bangunan RSUD Ungaran.
Foto: Bowo Pribadi.
Pekerja masih menyelesaikan finishing bangunan RSUD Ungaran.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengaku kecewa dengan kontraktor pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ungaran yang tidak mampu merampungkan pekerjaan tahap II sesuai dengan jadwal.

Kalangan wakil rakyat bahkan menganggap pihak kontraktor kurang profesional dalam finishing pekerjaan fisik bangunan rumah sakit milik pemerintah daerah yang menelan anggaran hingga Rp 44,4 miliar tersebut. Lantaran sejumlah pekerjaan tampak tidak sesuai harapan.

“Yang paling parah, pada pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) buruk sekali,” ungkap Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Resa Haribowo ST, usai melakukan sidak proyek pembangunan RSUD Ungaran tahap II, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (7/1).

Walaupun sebenarnya ini tahap finishing, namun kenyataannya pekerjaan MEP ini progresnya masih cukup berat untuk mencapai 100 persen. Selain itu beberapa bagian pekerjaan bangunan berlantai tujuh ini juga tidak memuaskan.

Contoh yang ada di depan mata, misalnya, sambungan antara lantai dengan escalator yang masih sangat menganga karena ada rongga. Karena lantai dua ini nantinya merupakan ruang rawat jalan dipastikan juga banyak anak- anak, sehingga bisa membahayakan.

Selain itu tangga darurat dari basement ke lantai satu dan lantai satu ke lantai dua bahkan progresnya masih jauh. Untuk bisa mencapai progres 100 persen tentu masih membutuhkan banyak waktu.

Termasuk untuk finishing basement juga masih morat-marit. Jika mengacu pada perencanaan seharusnya ini progres ini bisa diselesaikan tepat waktu.

Namun apa permasalahannya penyelesaian pembangunan tahap II ini bisa meleset dari jadwal. “Catatan kami Basement, lantai 1, hingga lantai 3 masih mengecewakan,” katanya.

Resa juga menyampaikan, pada awal pembangunan, progres pembangunan bangunan RSUD Ungaran yang dilaporkan cukup bagus, walaupun pada saat itu ada dua pekerjaan yang bersamaan, yakni RSUD Ungaran dan RSUD Ambarawa.

Bahkan progres yang dilaporkan juga sempat melampaui 2 hingga 3 persen dari target pekerjaan, walaupun tahap I khusus untuk RSUD Ungaran, akhirnya juga sempat dikritisi kualitasnya oleh para wakil rakyat.

Namun pada pekerjaan tahap II, berdasarkan laporan progress pekerjaannya meleset dari target justeru pada tahapan finishing pekerjaan. Sehingga target pekerjaan 100 persen pada 29 Desember 2018 tidak dapat tercapai.

“Bahkan hari ini kita melihat sendiri, kondisinya masih jauh dari harapan, karena dari basement hingga lantai tujuh masih dalam proses. Beberapa sub pekerjaan yang disebutkan sudah mendekati 100 persen pun hasilnya masih mengecewakan,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Terkait dengan temuan ini, Resa mengaku telah bertemu dengan pemborongnya yang memang mengakui ada keterlambatan. Sehingga pihak kontraktor pun menyanggupi untuk menyelesaikan yang sesuai aturan masih punya waktu 50 hari ke depan dari 29 Desember 2018.

Komisinya juga akan membuat laporan terperinci hasil sidak ini untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. “Tindak lanjutnya seperti apa dimungkinkan masih akan ada rapat koordinasi lagi dengan pihak rumah sakit,” kata Resa.

Terpisah, Direktur RSUD Ungaran, Setya Pinardi yang dikonfirmasi, membenarkan jika progres penyelesaian pembangunan RSUD Ungaran meleset. Karena pekerjaannya memang belum selesai dan beberapa juga masih butuh penyempurnaan, termasuk beberapa hal yang menjadi catatan Komisi D DPRD Kabupaten Semarang.

Menurutnya, rumah sakit memiliki tuntutan bangunannya harus mengutamakan keselamatan pasien. “Jadi kita juga tidak akan mau menerima jika masih ada hal-hal yang tidak aman, intinya seperti itu,” ungkapnya.

Terkait dengan keterlambatan penyelesaian ini, Pinardi juga menegaskan, setelah tidak dapat menyelesaikan sesuai tanggal 29 Desember 2019, pihak kontraktor konsekuensinya dikenakan denda.

Oleh karena itu, ia juga berharap sisa waktu yang efektif kurang dari 50 hari ini bisa dimaksimalkan oleh kontraktor untuk merampungkan seluruh pekerjaan serta penyempurnaan yang tersisa.

Pinardi juga menjelaskan, berdasarkan penjelasan pihak kontraktor, salah satu keterlambatan ini disebabkan oleh pengerjaan Alumunium Composit Panel (ACP). Karena material ACP harus diimpor atau datangkan dari luar negeri.

Karena ACP ini menggunakan material ACP yang khusus untuk bangunan rumah sakit. Sedangkan beberapa waktu lalu pengirimannya sempat terlambat, sehingga juga mempengaruhi waktu pengerjaan pemasangan.

Persoalan ini memang di luar kemampuan kontraktor, karena masih ada pihak ketiga yang khusus menyuplai material tersebut, kendati pihak kontraktor sendiri sudah berupaya menekan agar pengirimannya dipercepat.

“Namun karena ada ketergantungan dengan pihak yang lain ini, sehingga memang tidak bisa dikejar dalam arti pengerjaannya bisa sesuai dengan target waktu penyelesaian,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement