REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan kesiapannya menindaklanjuti kontrak pencetakan surat suara Pemilu 2019. Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan mulai 8 hingga 10 Januari merupakan jadwal penandatanganan kontrak surat suara.
"Kontrak surat suara itu antara lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (LKPP) dan para pemenang lelang," katanya, Senin (7/1).
Setelah penandatanganan kontrak, selanjutnya KPU RI akan menampilkan desain surat suara itu di katalog nasional sebelum diproduksi pada tanggal 16 Januari 2019.
Penandatanganan kontrak surat suara, kata Pramono, akan dilakukan di Gedung KPU RI dalam waktu dekat. Menurut Pramono, penandatanganan akan dilakukan setelah dipastikan tidak ada sanggahan terkait denganpemenang tender pencetakan surat suara. Masa sanggahan itu dibatasi waktunya hingga hari ini.