Senin 07 Jan 2019 14:51 WIB

Persi: RS Wajib Akreditasi

BPJS mewajibkan akreditasi RS sebagai syarat wajib untuk kerja sama

Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Calon pasien menunjukkan kartu BPJS Kesehatan saat menyelesaikan proses administrasi di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Koentjoro Adi Purjanto mengatakan seluruh rumah sakit di Indonesia wajib melakukan akreditasi. Hal ini sebagai salah satu langkah perlindungan pasien. Koentjoro mengatakan kewajiban dalam akreditasi rumah sakit sudah diamanatkan dalam UU Rumah Sakit bahwa RS diharuskan untuk akreditasi secara berkala.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan per Januari 2019 telah memutus sejumlah kontrak kerja sama dengan rumah sakit. BPJS mewajibkan akreditasi RS sebagai syarat wajib untuk kerja sama pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional. Namun Koentjoro menegaskan seluruh rumah sakit wajib melakukan akreditasi baik itu untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ataupun tidak.

"Amanat undang-undang, wajib. Harus semua RS baik kerja sama dengan BPJS atau tidak, karena untuk melindungi rakyatnya," kata dia.

Koentjoro menjelaskan rumah sakit profesional harus kompeten, memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh regulator, sarana dan prasarananya sesuai ketentuan, SDM yang kompeten dengan uji kompetensi. Dengan adanya akreditasi tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa memberikan keamanan dan keselamatan terhadap pasien.

Rumah sakit yang belum terakreditasi, kata Koentjoro, dengan sendirinya tidak akan dipilih oleh masyarakat. Orang yang sakit akan lebih memilih RS yang lebih terpercaya dengan adanya akreditasi.

Dia menjelaskan hingga saat ini sekitar 80 persen rumah sakit di Indonesia yang sudah diakreditasi. Akreditasi tersebut berbeda-beda tergantung tingkatan kelas rumah sakit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement