Senin 07 Jan 2019 13:46 WIB

Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu Soal Aksi Angkat Jari

Pemanggilan oleh Bawaslu Bogor dilakukan di Jakarta agar memudahkan Anies.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies menjalani pemeriksaan Bawaslu terkait dengan dugaan pelangggaran kampanye pada saat rapat koordinasi nasional Partai Gerindra. 

Pantauan Republika, Anies datang sekitar pukul 13.05 WIB. Sambil tersenyum, Anies menyapa langsung awak media. "Assalamualaikum," sapa Anies. 

Baca Juga

Saat ditanya tentang maksud kehadirannya, Anies menyatakan, memenuhi panggilan Bawaslu Bogor. "Dipanggil oleh Bawaslu Bogor. Hanya saja, diatur supaya memudahkan, sehingga lokasinya di Jakarta," jelasnya. 

Anies lantas naik menunju ruang lantai II Bawaslu. Bersama Anies, tampak dua orang ajudan yang menyertainya. 

Sebelumnya, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Bawaslu. Anies diduga melakukan pelanggaran kampanye di hari kerja saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra, baru-baru ini. 

Juru bicara GNR Agung Wibowo Hadi mengatakan, kehadirannya ke Bawaslu untuk melaporkan Anies karena diduga berkampanye dengan mengacungkan dua jari yang merupakan simbol bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Setelah membaca UU Pemilu, kami melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 di mana pejabat publik harus cuti saat kampanye. Sementara, tindakan  Anies dilakukan di hari kerja," ujar Agung kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, 18 Desember 2018.

Menurut Agung, berdasarkan pasal 281 diatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara. 

Ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, GNR meminta Bawaslu memberi sanksi kepada Anies. 

"Harus ada sanksi untuk Anies, karena sudah jelas diduga berkampanye di waktu hari kerja," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement