Senin 07 Jan 2019 00:33 WIB

Polisi: Prostitusi Artis Ditawarkan Lewat Instagram

Polisi menduga banyak artis dan selebgram terlibat prostitusi daring.

Red: Nur Aini
Artis Vanessa Angel seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Artis Vanessa Angel seusai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim, Surabaya, Ahad (6/1). Vanessa menjadi salah satu yang diamankan polisi terkait kasus prostitusi online yang diduga melibatkan artis

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Akhmad Yusep menyatakan cukup banyak artis yang terlibat dalam prostitusi daring terutama di bawah naungan dua tersangka muncikari ES (37 tahun) dan TN (28 tahun) asal Jakarta Selatan.

"Untuk yang terkait di dalam (prostitusi daring) cukup banyak. Masih dalam pendalaman. Nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Akhmad Yusep di Mapolda Jatim di Surabaya, Ahad (6/1).

Yusep menjelaskan, terkait berapa lama dua muncikari itu melakukan aksinya, dari data yang telah mereka tarik, dalam satu bulan terakhir cukup banyak transaksi maupun komunikasi terkait jasa layanan prostitusi.

"Area transaksi borderless ataupun lintas wilayah. Tergantung dari pemesan atau pemohon pengguna jasa prostitusi ini pelaku memberikan fasilitas tersebut," katanya.

Polda Jatim menetapkan kedua muncikari itu sebagai tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan satu foto model berinisial AS yang diungkap di Surabaya, Sabtu (5/1). Modus operandi yang dipakai dua muncikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.

"Kemudian memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.

Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement