Sabtu 05 Jan 2019 15:03 WIB

Gojek Terima Arahan Pemerintah soal Peraturan Ojek Daring

Manajemen Gojek telah melakukan hal-hal mendasar bagi para pengendara.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi saat akan memberikan sosialisasi Safety Riding kepada pengendara ojek daring di Depok, Sabtu (5/1).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi saat akan memberikan sosialisasi Safety Riding kepada pengendara ojek daring di Depok, Sabtu (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebut pihaknya menghormati arahan pemerintah pusat mengenai pengaturan ojek daring yang akan dibuatkan regulasi resmi. Pihaknya sendiri menyebut telah melakukan hal-hal mendasar bagi para pengendara.

“Kita hormati arahan dari pemerintah. Hal-hal mendasar sudah dilakukan, selain peluang dapatkan penghasilan, kita berikan mereka peluang untuk dapatkan tiga hal, untuk kurangi biaya operasional, kita juga punya inisiatif biaya operasional,” kata Nila usai Sosialisasi Safety Riding pengendara Gojek di Transmart Depok, Sabtu (5/1).

Dia mengatakan, inisiatif biaya operasional itu bisa membuat para pengendara mendapatkan paket data yang lebih murah. Sebab, pihaknya juga telah bekerjasama dengan operator-operator di Indonesia. Selain itu, pihaknya juga menyediakan operasional bengkel seperti adanya voucher agar untuk ganti oli.

Selama ini, Nila menyebut peraturan itu masih merupakan wacana. Namun, ketika dia mendapatkan kabar kepastian peraturan ini, pihaknya pun merasa memiliki tugas untuk memastikan agar mitra pengendara gojek bisa berpeluang maksimal.

Dia sendiri mengaku belum menyiapkan masukan-masukan khusus untuk dimasukkan dalam penyusunan peraturan itu. Namun, Nila mengaku pihaknya terbuka satu sama lain.

Kan, bapaknya baru ngomong tadi, intinya kalau dari kita, kita terbuka, sama dengan aturan lain, kami tunggu undangan dari regulator,” jelas dia.

Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menyebut pihaknya akan membuat sebuah aturan yang mengatur mengenai pengaturan pengendara ojek daring. Dia menyebut aturan yang saat ini tengah disusun itu akan selesai dalam dua bulan ke depan.

“Saya kira dalam dua bulan selesai karena kita harus menerima input,” jelas Menhub dalam sosialisasi safety riding di Transmart Depok, Sabtu (5/1).

Budi mengatakan, regulasi berbentuk Peraturan Menteri itu akan berisi mengenai pengaturan pengendara ojek daring agar pengendara merasa aman. Di samping itu, peraturan yang sempat akan ditargetkan pada Januari 2019 itu juga akan mencakup mengenai perlindungan tentang pendapatan pengendara ojek daring. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement