Sabtu 05 Jan 2019 15:00 WIB

Kemenhub Susun Aturan Ojek Daring

Regulasi berkaitan bagaimana pengemudi mendapatkan rasa aman berpendapatan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi saat akan memberikan sosialisasi Safety Riding kepada pengendara ojek daring di Depok, Sabtu (5/1).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi saat akan memberikan sosialisasi Safety Riding kepada pengendara ojek daring di Depok, Sabtu (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menteri Perhubungan RI  Budi Karya Sumadi menyebut pihaknya akan membuat sebuah aturan yang mengatur mengenai pengaturan pengendara ojek daring. Dia menyebut aturan yang saat ini tengah disusu itu akan selesai dalam dua bulan ke depan.

“Saya kira dalam dua bulan selesai karena kita harus menerima input,” jelas Menhub dalam sosialisasi safety riding di Transmart Depok, Sabtu (5/1). 

Budi mengatakan, regulasi berbentuk Peraturan Menteri itu akan berisi mengenai pengaturan pengendara ojek daring agar pengendara merasa aman. Di samping itu, peraturan yang sempat akan ditargetkan pada Januari 2019 itu juga akan mencakup mengenai perlindungan tentang pendapatan pengendara ojek daring.  

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen tadi kami akan memberikan satu aturan yang bagi pengendara ojek online, pada dasarnya regulasi itu berkaitan bagaimana mereka mendapatkan rasa aman,kedua perlindungan tentang mereka berpendapatan, itu harus diatur,” kata Budi.

photo
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersalaman dengan pengemudi ojek online saat tiba di Transmart Carrefour, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1).

Sebelumnya, Budi menjelaskan pengaturan ojek daring sifatnya adalah diskresi. Sebab, dia menilai kegiatan yang ada dari ojek daring telah banyak melibatkan masyarakat. Selain itu, ojek daring juga dinilai telah memberikan pekerjaan kepada banyak pihak. 

"Ojek online itu sudah ada, mereka sudah eksis, sudah banyak memberikan penghidupan bagi masyarakat, kita melihat suatu kegiatan yang sudah berlangsung, apalagi menghidupkan masyarakat banyak, mestinya diatur, ada diskresi kewenangan bagi menteri untuk mengeluarkan peraturan," kata dia. Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI Budi Setiadi menyebut ada tiga penekanan mengenai pengaturan ojek daring. Tiga hal itu adalah tarif, suspen, dan juga keselamatan.

“Tiga itu yang akan kita normakan, tapi normanya seperti apa nanti kita libatkan mereka,” ujar Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement