Sabtu 05 Jan 2019 05:00 WIB

Perludem Ingin Ada Efek Jera Bagi Penyebar Hoaks

Perludem Nilai Kepercayaan Publik Terhadap Pemilu Bisa Rusak karena Hoaks

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perludem mendukung Polri mengusut tuntas hoaks adanya tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos. Perludem menilai, kepercayaan publik terharap proses pemilu, dan integritas penyelenggara  pemilu, serta kepercayaan terhadap hasil pemilu itu sendiri, bisa rusak lantaran hoaks semacam itu.

Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan pihaknya mendorong aparat penegak hukum, terutama kepolisian untuk mengusut tuntas isu tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos itu. Mulai dari sumber informasi pertama yang menyampaikan kabar tersebut, motif dari yang bersangkutan menyampaikan kabar itu, serta jika terdapat unsur pelanggaran dari perbuatan tersebut untuk secara adil dan profesional dilakukan penegakan hukum.

"Penegakan hukum menjadi penting, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua pihak terhadap penyebaran informasi yang tidak benar, apalagi berkaitan dengan kontestasi pemilu," ujarnya melalui keterangan tertulis resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/1).

Selain itu, ia juga meminta dan menghimbau kepada semua pihak, terutama peserta pemilu, tim kampanye, relawan, dan semua pihak yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan kontestasi pemilu, untuk tidak menyampaikan informasi yang tidak benar, fitnah, atau menimbulkan keresahan.

"Apalagi sampai menganggu dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses Pemilu 2019 yang secara historis pertama kali akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019 mendatang," katanya.

Fadli pun mengajak masyarakat, pemilih, dan semua elemen bangsa untuk cermat dan berhati-hati dalam menerima informasi, menyaring informasi, dan menyebarluaskan informasi, agar tidak terjadi penyebaran berita bohong yang akan menimbulkan efek buruk dan merusak terhadap proses penyelenggaraan pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement