REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sepanjang 2018, Satpol PP Kota Depok, berhasil menertibkan 12.244 reklame dan atribut liar. Jumlah tersebut, merupakan hasil kegiatan penertiban yang dilakukan setiap bulannya di sejumlah jalan strategis di Kota Depok.
"Sebanyak 12.244 spanduk dan reklame liar kita amankan selama 2018, yang mendominasi itu dari bidang properti serta Alat Peraga Kampanye (APK). Spanduk ini terpampang di mana-mana, untuk itu kita bersihkan," ujar Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Depok, Kusumo, di Balai Kota Depok, Jumat (4/1).
Menurut Kusumo, penertiban dilakukan di beberapa wilayah di Kota Depok seperti di Jalan Margonda, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, Jalan Dewi Sartika, Jalan Alternatif Cibubur, Jalan Raya Sawangan, Jalan Siliwangi, Jalan Tole Iskandar, dan Jalan Juanda. "Namun, sebagian besar hasil penertiban banyak ditemukan di kawasan Jalan Margonda. Semua atribut kami bawa sebagai barang bukti," terang dia.
Dia mengutarakan, spanduk dan reklame yang terpajang di jalan-jalan strategis, biasanya kerap dipasang lagi setelah dilakukan penertiban. Meskipun begitu, pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.
"Sudah kami turunkan spanduk-spanduknya, besok ada lagi. Tetapi, akan kita amankan lagi, selain kami panggil pemilik spanduk untuk diberikan pembinaan" tetang Kusumo.
Diungkapkan Kusumo, reklame maupun atribut liar lainnya yang diamankan karena jenis pelanggarannya berbeda-beda seperti, tidak memiliki izin, masa berlaku izin habis, rusak, dan pemasangan reklame di tempat yang terlarang.
"Semua reklame dan atribut kita amankan untuk dijadikan barang bukti. Kita akan terus melakukan penertiban, untuk memastikan Kota Depok bersih dari reklame dan atribut yang menyalahi aturan," pungkas Kusumo.