REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, validasi surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilu 2019 ada di tingkat KPU Provinsi. Ia pun berharap, surat suara DPD tidak terganggu dengan gugatan Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso).
"DPD validasinya ada di tingkat provinsi. DPRD Provinsi di tingkat provinsi, DPRD Kabupaten/Kota di tingkat KPU Kabupaten/Kota," ujar Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Hari ini, kaya dia, validasi surat suara secara serentak dilakukan di semua Kantor KPU, baik itu KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Di KPU RI, dilaksanakan validasi dan persetujuan surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2019.
Terkait dengan gugatan yang dilancarkan oleh pihak Oso, Pramono berharap hal tersebut tidak mengganggu validasi dan pembuatan surat suara DPD. Sebagaimana diketahui, sidang terkait gugatan tersebut kini tengah berjalan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kita harapkan tidak mengganggu sama sekali," kata dia.
KPU telah melakukan validasi dan persetujuan atas desain surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI 2019. Persetujuan itu dilaksanakan bersama dengan wakil dari partai politik dan tim kampanye nasional masing-masing pasangan calon presiden (capres).
"Hari ini dilakukan validasi dan persetujuan atas desain surat suara Pilpres maupun Pileg untuk khusus DPR RI," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Selain KPU, wakil dari masing-masing partai politik dan tim kampanye nasional pasangan capres hadir pada kegiatan tersebut. Merekalah yang dapat menyetujui desain surat suara terakhir yang akan dicetak untuk perhelatan Pemilu 2019.
"Desain surat suara yang disetujui hari inilah yang akan naik cetak mulai pertengahan bulan Januari nanti," jelasnya.