Jumat 04 Jan 2019 19:42 WIB

KPK Belum Pastikan Turut Serta pada Debat Pilpres

KPK mempertimbangkan aspek risiko indendensi kelembagaan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan apakah akan turut serta sebagai panelis dalam debat Pilpres 2019 pada 17 Januari 2019 nanti. Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan undangan permohonan panelis kepada KPK. Sedianya, KPU telah menentukan tujuh dari delapan panelis, tinggal KPK yang belum memberikan konfirmasi.

"KPK memutuskan akan terlibat secara substansi dalam rapat-rapat dan pembahasan materi debat yang akan dihadiri oleh para pnelis, pakar atau ahli yang diundang oleh KPU-RI," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (4/1).

Sehingga di rapat-rapat tersebut, KPK dapat menyampaikan poin-poin krusial yang perlu dibahas dan dimintakan pendapatnya pada para pasangan calon.

Namun, terkait dengan apakah KPK akan hadir atau tidak hadir pada kegiatan debat pada tanggal 17 Januari 2019, hal tersebut masih akan dipertimbangkan dengan melihat aspek risiko independensi kelembagaan dan posisi sebagai institusi penegak hukum.

"Jadi, sejauh ini keputusannya, KPK akan ikut secara substansi menyusun bersama materi debat dengan panelis dan pakar lain, namun belum memutuskan apakah akan hadir dalam kegiatan debat tersebut karena berbagai pertimbangan," terang Febri.

"Kami harap semua pihak bisa mendukung proses penyelenggaraan Pemilu 2019 nanti agar negeri ini bisa mendapatkan pemimpin yang sebaik-baiknya berdasarkan keinginan rakyat yang memilih. Dan yang paling utama bagi kami adalah, harapan agar Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD dan DPRD yang terpilih menyadari bersama tentang pentingnya upaya pemberantasan korupsi untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil di Indonesia," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman, mengatakan sudah ada tujuh nama yang dipastikan akan menjadi panelis dalam debat pertama capres-cawapres Pemilu 2019 mendatang.  "Sudah ada tujuh nama yang dipastikan menjadi panelis. Di antaranya pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/12).

Secara rinci, dia kemudian menjelaskan tujuh nama tersebut. Pertama, Hikmahanto Juwana yang merupakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia. Kedua, Bagir Manan yang merupakan ahli hukum tata negara. Bagir dikenal pernah menjabat sebagai Ketua MA (2001-2008) dan Ketua Dewan Pers (2010-2013).

Ketiga, Ahmad Taufan Damanik, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komnas HAM. Keempat, Bivitri Susanti, ahli hukum tata negara, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

Kelima, Adnan Topan Husodo, yang saat ini merupakan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).  Keenam, Bambang Widjojanto, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK dan Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Ketujuh, Margarito Kamis yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Sementara itu, satu orang nama panelis hingga saat ini masih dalam proses konfirmasi. "Nantinya, satu orang ini akan kami ambilkan dari unsur Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), " tambah Arief.

Sebagaimana diketahui, debat pertama capres-cawapres Pemilu 2019 akan digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, 17 Januari 2019. Debat pertama ini akan mempertemukan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga.

Debat tersebut akan mengangkat empat tema, yakni hukum, HAM, korupsi dan terorisme. Debat rencananya akan dipandu oleh dua moderator, yakni Ira Koesno dan Imam Priyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement