Jumat 04 Jan 2019 14:57 WIB

Polisi Telah Identifikasi Pembuat Konten Hoaks Surat Suara

Dua pelaku penyebar hoaks surat suara tercoblos sudah ditangkap polisi.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Reno Esnir
[ilustrasi] Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperlihatkan contoh surat suara Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah mengidentifikasi pembuat konten hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok. Polisi pun sudah menangkap dua pelaku penyebar hoaks.

"Ya, sudah diketahui identitasnya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (4/1).

Namun, Dedi belum mau menjelaskan lebih rinci identitas pembuat konten tersebut untuk kepentingan penyidikan. Menurut dia, penyidik akan berhati-hati dalam melakukan penyidikan kasus ini. Penyidik menarget orang yang membuat konten dan aktif menyebarkan narasi hoaks tujuh kontainer tersebut.

"Sudah diprofil, penyidik Ditsiber sedang mendalami yang membuat maupun yang memviralkan narasi narasi," kata Dedi Prasetyo.

Sejauh ini, penyidik sudah mengamankan dua orang penyebar aktif konten hoaks tujuh kontainer. Seorang berinisial HY ditangkap di Bogor. Sementara satu orang lain bernama LS ditangkap di Balikpapan.

"Di Bogor HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan, yang kedua, namanya LS yang di Balikpapan, perannya menerima konten kemudian memviralkan," kata Dedi.

Polisi tidak menahan dua orang tersebut. Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua orang tersebut. Keputusan penahanan dan status keduanya ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam.

Dedi menjelaskan, HY dan LS ditangkap karena paling aktif dalam menyebarkan berita hoaks kontainer surat suara. Hal ini didapat dari informasi yang disertakan oleh KPU saat melapor. Salah satu nama grup Whatsapp yang paling aktif dan paling awal bernama Politik Sabana Minang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (3/1) resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, Namun, dalam laporan itu, KPU tidak melaporkan kader Partai Demokrat Andi Arief ke kepolisian. Yang dilaporkan KPU adalah hoaks surat suara Pemilu 2019 yang sudah dicoblos sebanyak tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

"Tidak, kami sampai saat ini laporkan kejadiannya, soal nanti kejadian siapa pelakunya yang ketangkap kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Kamis (3/1).

Sebelumnya, ramai di media sosial bahwa ditemukan tujuh kontainer di Tanjung Priok membawa surat suara pemilu yang telah dicoblos. Andi Arief sempat mengunggah informasi tersebut pada Rabu (2/1) malam.

“Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara nah sudah dicoblos di Tanjung Priok,” bunyi cicitan Andi dalam akun Twitter-nya sebelum dihapus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement