Jumat 04 Jan 2019 03:13 WIB

Kejagung Tangani Lima Perkara Dugaan Korupsi Alsintan

Kapuspenkum Kejagung mengatakan saat ini masih tahap penyidikan.

Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Kapuspen Kejaksaan Agung, Mukri

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah mengeluarkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) penanganan dugaan penyimpangan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015. Kelima sprindik itu, di antaranya pengadaan traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray, dan pompa air.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri menyatakan, lima perkara dugaan korupsi itu sampai sekarang masih penyidikan. "Perkaranya masih disidik ya," katanya di Jakarta, Kamis (3/1).

Dia mengatakan pula, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dugaan korupsi tersebut. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono menyebutkan sejumlah saksi telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan untuk membuat terang perkara tersebut.

Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Sejumlah laman melaporkan juga, Tim JAM Pidsus Kejagung sudah melakukan penjaringan informasi terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan bantuan alsintan tahun anggaran 2015, di antaranya mengumpulkan dan memberikan kuesioner kepada sebanyak 85 pengurus kelompok tani penerima alsintan tahun anggaran 2015 di Kabupaten Tasikmalaya pada 29 November 2018.

Kejagung juga pernah menangani dugaan korupsi kegiatan bantuan fasilitas sarana produksi kepada kelompok tani binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 pada Kementan Wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Dalam kasus itu, sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu AA, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan SL Direktur CV Cipta Bangun Semesta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement