REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan meski pemberian izin pembangunan hotel di Kota Yogyakarta merupakan kewenangan Pemkot Yogyakarta, tetapi ia mengharapkan pemberian izin pembangunan hotel harus selektif.
‘’Selektif saja dan tidak setiap izin diberikan, misalnya bintang empat saja atau bintang lima. Jadi pemberian izin untuk pembangunan tidak mesti dibuka untuk semua. Misalnya hanya hanya bintang lima dan jumlah kamarnya sekian,” kata Sultan pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta,Kamis (3/1).
Ketika ditanya apakah tidak semakin padat dengan keterbatasan tanah di kota Yogyakarta, Sultan mengatakan, “Ya jangan luas-luas. Untuk pembangunannya disuruh naik (red tingkat dan jangan melebar,” tuturnya.
Menurut Sultan, kalau hotel dibangun tingkat, tidak akan mengganggu penerbangan. “Kan bandara akan pindah ke Kulon Progo. Kalau pembangunan hotel di sekitar ring road, tingkat berapa kan bisa,”kata Sultan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Pemkot Yogyakarta akhirnya membuka kembali pengajuan izin untuk pendirian hotel setelah lima tahun lamanya melakukan moratorium pemberian izin pendirian hotel yakni dimulai 2013.
Menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi pemberian izin sebatas hanya untuk bintang empat dan lima.