Kamis 03 Jan 2019 20:58 WIB

KPK Telisik Tugas Staf Pribadi Menpora

KPK juga menanyakan apa hubungan pertanggungawaban saksi dengan Menpora.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Penyidik menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pada Kamis (3/1), penyidik memeriksa tiga orang saksi, salah satunya adalah staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Miftahul Ulum.

Usai diperiksa penyidik, Ulum memilih untuk irit bicara. Ia mengaku hanya ditanyakan terkait tugasnya sbagai staf pribadi Menpora. "Saya ditanyain tugas dan pokok fungsi saya sebagai Sespri saja. yang lain-lain menunggu perkembangan lebih lanjut," kata dia usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Kamis (3/1).

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, kepada Ulum, penyidik mendalami lebih lanjut terkait bagaimana peran serta posisinya dalam Kepegawaian seperti apa. Misalnya, staf pegawai Kemenpora atau asisten pribadi atau staf pribadi Menteri.

"Ditanya apa yang saksi ketahui terkait dengan hibah di Kemenpora terhadap KONI dan juga bagaimana hubungan atau relasi pertanggungjawaban antara staf Menpora ini dengan Menpora itu sendiri. itu perlu kami dalami dengan pemeriksaan ini," terang  Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (3/1).

Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI ini akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping. Dipaparkan Febri, dana hibah dari Kempora tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional dan    penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

"Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," kata Febri.

KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementrian  Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Adapun, lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI ; Jhonny E, Bendahara Umum KONI. Sementara diduga sebagai penerima Mulyana,  Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga;Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan dan  Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Diduga Mulyana meneri‘ma uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. KPK juga menduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya.

Peneriman tersebut yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony.  Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Diketahui,  dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen  dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Atas perbuatannya, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk Adhi Purnomo dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Para Penghafal Alquran yang tak Tersentuh Tsunami

Baca juga: Andi Arief: Aneh Kalau Saya Malah Dipanggil Polisi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement