REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melayangkan panggilan terhadap artis Olla Ramlan untuk diperiksa sebagai saksi terkait endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Namun demikian, Olla tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang semestinya dilakukan pada Kamis (3/1).
"Hari ini jadwal pemanggilan untuk artis Olla Ramlan terkait endorsmen kosmetik ilegal. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Olla Ramlan atau kuasa hukumnya," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (3/1).
Rofik mengatakan, Olla menjadi artis ketiga yang dipanggil penyidik sebagai saksi kosmetik ilegal. Polisi juga sudah memeriksa dua artis lainnya, yakni Via Vallen dan Nella Kharisma.
Artis dangdut asal Jawa Timur Nella Kharisma memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Jatim mengamankan seorang tersangka berinisial KIL (26) yang merupakan perajin kosmetik kecantikan ilegal dengan merek Derma Skin Care Beauty. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusef Gunawan mengungkapkan, perajin yang sudah dua tahun menjalankan usahanya ini biasa beroperasi di Kabupaten Kediri.
Penyanyi dangdut Via Vallen memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
Yusef mengatakan, untuk mengiklankan atau mempromosikan kosmetik ilegalnya, tersangka meng-endorse artis-artis terkenal, seperti VV, NK, NR, DJ, KB, dan lainnya yang kemudian di-posting di media sosial Instagram sang artis. Tujuannya, untuk meyakinkan konsumen, produk yang dijualnya benar-benar ampuh dalam upaya merawat kecantikan.
"Ya, tujuannya agar masyarakat atau konsumen lebih percaya terhadap produk kosmetik kecantikan ilegal yang diracik tersangka," kata Yusef.
Yusef menjelaskan, kosmetik ilegal yang diproduksi tersangka saat ini sudah tersebar di beberapa kota besar, seperti Surabaya, Yogyakarta, Jakarta, dan lain sebagainya. Saat ini, tersangka juga sudah memiliki sekitar 63 ribu pelanggan dengan omzet mencapai Rp 300 juta per bulan.
Yusef mengaku, dari tangan tersangka, petugas mengamankan ribuan jenis kosmetik ilegal. Tersangka terancam hukuman dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya, yaitu 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.