Kamis 03 Jan 2019 16:36 WIB

Polisi Kaji Unsur Pidana di Unggahan Twitter Andi Arief

Polisi akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait penyebaran hoaks tersebut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi akan melakukan analisis terhadap unggahan Twitter Politikus Partai Demokrat Andi Arief terkait isu hoaks temuan tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait dengan penyebaran hoaks tersebut.

"Kalau itu merupakan suatu kata atau diksi atau kalimat yang dirangkai itu bisa menggaduhkan di medsos tidak sesuai dengan fakta, ya tidak menutup kemungkinan (masuk unsur pidana). Akan didalami dan digali oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/1).

Andi Arief melalui Twitternya mengunggah konten yang berbunyi "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di tanjung priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar". Konten itu diunggah pada Rabu, 2 Januari 2018 pukul 20.05 WIB. Namun, unggahan tersebut sudah dihapus.

Dedi mengatakan, unggahan tersebut akan dianalisis terlebih dahulu. Polisi akan memeriksa terlebih dahulu semua pihak yang terkait dengan penyebaran hoaks kontainer surat suara tersebut. Andi Arief pun akan diperiksa terkait unggahannya.

Dalam mengusut kasus ini, Polisi juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya melapor ke Bareskrim pada Kamis (3/12).

"Dari laporan ketua KPU dan data-data nanti akan diikutkan dalam laporan tersebut, nanti penyidik akan menganalisis, dan mengasesmen," kata Dedi menegaskan.

Dari kasus ini, Dedi pun meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan isu yang beredar. Masyarakat, khususnya figur publik diminta agar tidak sembarang melontarkan isu yang tidak jelas kebenarannya, agar tidak menciptakan kegaduhan di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement