REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Narkoba Polsek Kembangan ungkap peredaran narkoba di lembaga permasyarakatan. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka.
Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono mengatakan, penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka WN (34 tahun) dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 0,58 gram. Selain itu, satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan satu plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram.
"Untuk mengelabui petugas, WN menyembunyikan narkoba di dalam TV bagian belakang," kata Joko, Kamis (3/1).
Selanjutnya, petugas meringkus AM alias G (31) di Jalan Kayu Besar, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (29/12) lalu. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 6,42 gram, tiga plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, alat timbang serta buku rekap hasil penjualan narkoba.
Joko menyebut, narkoba yang dimiliki tersangka dikendalikan dari lapas. Tersangka AM yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya WN.
"Dari keterangan tersangka WN, ia mengedarkan narkoba tergiur atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang yang berinisial AI," ungkapnya.
Selain itu, tersangka WN juga sudah memiliki koneksi dengan lapas Cipinang karena dirinya adalah residivis kasus narkoba. "WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku WN diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.