Kamis 03 Jan 2019 13:11 WIB
Hoaks Surat Suara Tercoblos

Bareskrim Bakal Periksa Semua Saksi Termasuk Andi Arief

Tim Siber Bareskrim dan Polda Metro tengah mencari pengunggah pertama hoaks itu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri)
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan mengusut kasus hoaks ditemukannya tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Bareskrim akan memeriksa seluruh pihak, termasuk politikus Partai Demokrat Andi Arief.

Andi Arief ikut meramaikan isu hoaks melalui unggahan tujuh kontainer surat suara di akun Twitter-nya, Rabu (2/1) malam. Kabareskrim Arief Sulistyanto pun menyatakan, semuanya akan diperiksa. "Semua pihak yang berkaitan dengan beredarnya isu itu nanti pasti akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, siapa pun dia," ujarnya di Jakarta, Kamis (3/1).

Baca Juga

Adapun yang diunggah Andi Arief berbunyi, "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di tanjung priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar", diunggah 2 Januari 2018 pukul 20.05 WIB. Namun, unggahan tersebut sudah dihapus.

Terkait pengusutan kasus tersebut, Arief Sulistyanto menyampaikan, Tim Siber Bareskrim dan Polda Metro Jaya sudah melakukan koordinasi untuk mencari pengunggah pertama dan penyebar kabar tersebut. Polri akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk mengusut kasus tersebut.

Polisi juga sudah mengantungi beberapa unggahan. Di antaranya, unggahan di media sosial berupa rekaman suara yang menyatakan adanya tujuh kontainer berisi tujuh surat suara yang dicoblos. "Ini sedang proses investigasi, semua, akan kita lakukan identifikasi semuanya," kata Arief Sulistyanto.

Arief pun menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang ada. Terkait kasus ini, polisi sementara akan menjerat pelaku dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), meski tidak menutup kemungkinan bisa diterapkan pasal lainnya.

"Banyak yang bisa kita terapkan kita melihat kontennya, cara melakukannya kita melihat di UU pidana pemilu, terapkan pasal yang lebih tepat sehingga tidak bisa mengelak," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement