REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Kabupaten Bogor, Ade Yasin, menyatakan, hingga saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggak miliaran rupiah ke sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bogor. Dia berharap BPJS Kesehatan segera melunasi kewajibannya.
"Kita selama ini sudah bayar premi secara rutin, jadi kita minta BPJS Kesehatan bisa memenuhi hak kami,” kata Ade, Rabu (2/1).
Dia menjelaskan, adanya tunggakan tersebut diduga menjadi salah satu faktor maraknya pengguna layanan BPJS Kesehatan tidak terlayani dengan baik di rumah sakit. Keluhan-keluhan tersebut, kata dia, datang dari para pasien yang berobat dengan jaminan BPJS Kesehatan.
Ade menyebut, pelunasan pembayaran oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dibutuhkan untuk membiayai operasional rumah sakit dalam menjalani fungsinya. Kerja sama yang baik patut dilakukan oleh BPJS Kesehatan demi kelangsungan program jaminan kesehatan terlaksana secara optimal.
Menurut dia, jumlah total pengguna BPJS Kesehatan di Kabupaten Bogor mencapai 700 ribu orang karena ada penambahan anggota dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 500 ribu penerima layanan.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor Tri Wahyu Harini menyebut, tunggakan BPJS Kesehatan ada di empat RSUD dan rumah sakit swasta di Kabupaten Bogor. Menurutnya, jumlah tunggakan tersebut cukup tinggi.
“Total keseluruhannya saya lupa, yang jelas di RSUD Cibinong sendiri saja tunggakan itu ada Rp 17 miliar,” katanya.
Baca juga, Menkeu: Pemerintah Berupaya Tekan Defisit BPJS Kesehatan.
Tunggakan tersebut, lanjut dia, sudah mulai ada sejak pelayanan di bulan Agustus hingga November silam. Tri mengatakan, pihaknya telah mengupayakan agar BPJS Kesehatan dapat melunasi tunggakannya dengan cara berkoordinasi bersama sejumlah elemen pemerintah terkait. Di antaranya koordinasi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Bogor beserta Pemda Bogor.
Menurutnya, meski koordinasi sudah dilakukan secara maksimal namun jumlah tunggakan yang ada belum dapat diatasi dengan baik. Hal itu, kata dia, karena ketentuan BPJS Kesehatan acuannya berada di kendali pemerintah pusat.
“Ini yang menjadi kendala kami, karena kami hanya pegang kendali di daerah,” kata dia.