Rabu 02 Jan 2019 20:01 WIB

Uji Coba Call Center, KPK Terima 31 Telepon

Yang terbanyak adalah pengaduan masyarakat dan klarifikasi oknum KPK palsu di daerah

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima sebanyak 31 telepon terkait layanan informasi publik atau call center KPK yang mulai diujicoba pada Rabu (2/1).

"Sampai pukul 17.00 WIB sore ini, call center 198 dihubungi oleh 31 penelepon dari Jabodetabek dan berbagai daerah seperti Karawang, Padang, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Makassar, Cirebon, Balikpapan dan Bandung," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1).

Febri menyatakan bahwa kategori permintaan informasi terbanyak adalah pengaduan masyarakat, hubungan masyarakat, gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN).

"Termasuk salah satunya mengonfirmasi atau mengklarifikasi terkait dugaan adanya oknum-oknum KPK 'palsu' di daerah. Jadi itu mulai dilakukan dengan call center 198," kata Febri.

(Baca: KPK Uji Coba Call Center)

Pada 2018 lalu, kata Febri, KPK telah memproses lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai petugas KPK. "Kita tahu 2018 cukup banyak yang diproses ada lebih dari 20 orang yang mengaku KPK kemudian meminta sejumlah uang pada pejabat-pejabat di daerah ataupun pihak swasta," tuturnya.

KPK mengevaluasi efektivitas layanan informasi tersebut secara bertahap sehingga waktu operasi call center itu akan bertambah sesuai kebutuhan. Adapun jam layanan call center tersebut untuk saat ini selama 12 jam dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Uji coba layanan itu akan dilakukan sampai 28 Februari 2019.

"Secara bertahap, KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," kata Febri.

KPK mengharapkan dengan adanya call center 198 tersebut, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK.  "Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," kata Febri.

Sebelumnya sampai Desember 2018, KPK menerima 6.202 laporan masyarakat. Dari 6.143 yang telah diverifikasi, hanya 3.990 laporan berindikasi tindak pidana korupsi, selebihnya 2.153 bukan laporan yang berindikasi tindak pidana korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement