Rabu 02 Jan 2019 15:44 WIB

Ketika Tempat Ibadah Dilarang di Basement Gedung

Masih ada gedung yang belum menyediakan tempat ibadah yang layak.

Mushala di Mall.
Foto: Republika/Wihdan
Mushala di Mall.

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Zuli Istiqomah, Kiki Sakinah, Flori Sidebang

Berawal dari Kota Bandung, pelarangan tempat ibadah di basement pun menggema ke seluruh Tanah Air. Larangan ini tidak hanya mencakup mushala, tetapi juga tempat-tempat ibadah lainnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum lama ini mengesahkan peraturan daerah (perda) tentang Gedung dan Bangunan. Salah satu poinnya menyebutkan, 'mewajibkan bangunan atau gedung untuk menyediakan tempat ibadah yang layak'.

Perda itu menyatakan, tempat ibadah seperti mushala yang disediakan pemilik gedung atau perkantoran tidak boleh berada di basement. Seperti diketahui, basement biasanya dijadikan tempat parkir semua jenis kendaraan. Malah, banyak basement yang dari sisi kesehatan sangat tidak bagus.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mendukung penuh lahirnya aturan ini. Oded mengimbau seluruh pengelola gedung di Bandung menghadirkan tempat ibadah yang nyaman dan layak.

"Tempat shopping seharusnya menyediakan kenyaman tempat ibadah dan orang akan lebih nyaman datang ke situ," kata Oded di El Royale Hotel, Kota Bandung, pekan lalu.

Oded menilai Perda ini bisa menjadi landasan hukum untuk dipatuhi para pemilik gedung. Bagi gedung-gedung yang saat ini menyediakan tempat ibadah yang kurang nyaman, dia harapkan bisa mengevaluasi untuk diperbaiki.

Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Teddy Rusmawan mengatakan, Perda  ini berlaku untuk gedung yang berfungsi sebagai gedung komersial, pusat perbelanjaan, hotel, rusun, dan apartemen. Disebutkan dalam Perda bahwa luas sarana ibadah di dalam gedung yakni lima persen dari luas lantai tempat dibangun.

Ia berharap dengan adanya aturan ini maka masyarakat bisa mendapatkan sarana ibadah yang layak dan nyaman. "Kita perlu memuliakan tempat ibadah sehingga warga yang ibadah akan lebih khusyuk," kata Teddy.

Anggota Pansus Raperda Bangunan dan Gedung Rendiana Awangga mengatakan tempat ibadah yang disediakam di gedung saat ini diatur agar lebih layak. Selain lokasinya, ukuran tempat ibadah yang ada harus disesuaikan dengan kapasitas gedung.

Awang menyebutkan peraturan daerah ini dibuat setelah mendapat banyak keluhan atas kondisi mushala yang tidak layak di beberapa gedung di Kota Bandung. Beberapa menempatkannya di basement bersamaan dengan tempat parkir kendaraan.

Respons Pemilik Gedung

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku mendukung adanya Perda pelarangan tempat ibadah di basement ini. APPBI Jawa Barat menyatakan tidak merasa keberatan dengan aturan yang menempatkan sarana ibadah dengan layak.

Hal ini disampaikan Ketua APPBI Jawa Barat Arman Hermawan. "Kami mendukung karena tempat ibadah memang harus nyaman dan layak, dengan didukung sirkulasi udara yang baik," kata Arman, Sabtu (29/12).

Aturan ini, jelas Arman, akan disosialisasikan kepada para pengusaha pusat perbelanjaan. Tujuannya, agar ke depannya jika ada pengembangan bangunan atau gedung baru bisa mengikuti aturan yang telah berlaku sejak diparipurnakan pada Kamis (27/12) pekan lalu.

Ia menyebutkan ada 18 gedung pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bandung yang menjadi bagian dari APPBI. Ada beberapa di antaranya yang masih kurang layak menyediakan tempat ibadah seperti mushala.

"Ada beberapa jumlahnya (kurang layak). Tapi harus saya pastikan dulu jumlahnya. Cuma sebagian besar sudah layak pakai kok," kata Arman.

Ia mengatakan aturan tersebut memang diberlakukan untuk gedung baru yang akan mengajukan IMB. Meski demikian, mal-mal yang sudah ada pun akan didorongnya untuk menyesuaikan aturan yang ada.

Tanggapan MUI dan Ormas Islam

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Abbas, mengatakan MUI menyambut baik adanya ketentuan dari pemerintah daerah agar mal dan gedung-gedung yang ada memiliki tempat ibadah layak. Ibadah shalat, kata KH Anwar, adalah perbuatan yang mulia karenanya tempat yang disediakan haruslah layak.

"Hal ini bila kita renungkan tentu tidak akan merugikan si pemilik," kata Anwar melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Sabtu (29/12).

Keberadaan masjid tersebut, menurut dia, tentu akan memberikan ketenangan kepada para pengunjung. Dengan demikian, mereka bisa betah dan berlama-lama di mal dan gedung bersangkutan. Hal itu tentu akan sangat menguntungkan mal dan pemilik bangunan itu sendiri.

KH Anwar menjelaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa. Ini artinya, agama memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini negara menjamin kemerdekaan setiap  penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Dalam hal ini, umat Islam harus beribadah dan melaksanakan shalat lima kali sehari semalam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement