REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menegaskan pihaknya setuju jika visi misi disampaikan langsung oleh pasangan calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi sesuai dengan Undang-undang pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menyampaikan seluruh gagasan visi dan misi tersebut.
Dengan disampaikan langsung oleh kontestan maka aspek originalitasnya dapat disampaikan dengan baik. "Itu esuai UU disampaikan oleh pasangan calon, sehingga aspek originalitas seluruh gagasan terbaik dapat disampaikan," tegas Politikus PDI Perjuangan itu, saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (2/12).
Hasto melanjutkan, memang penyampaian visi dan misi tidak harus oleh capres dan cawapres, karena KPU sendiri membuka ruang. Namun pihaknya menilai capres dan cawapres juga harus diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi tersebut.
"Memang KPU memberikan ruang untuk tidak harus disampaikan oleh capres dan cawapres tapi juga bisa disampaikan pasangan capres dan wapres," jelas Hasto.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan para kandidat capres-cawapres tidak boleh memperbaiki visi-misi jika sudah masuk masa debat publik Pemilu 2019. Debat kandidat capres-cawapres Pemilu 2019 digelar mulai awal 2019. Jika revisi terhadap visi-misi dilakukan setelah debat selesai maka masyarakat malah justru mendapatkan informasi yang sudah lama dari capres-cawapres.
Menurut Arief, masing-masing tim pasangan capres-cawapres sudah menyerahkan visi-misi pada saat pendaftaran sebagai peserta pemilu. KPU mempersilakan pasangan capres-cawapres merevisi visi-misi sebelum debat publik. "Penting untuk menginformasikan kepada masyarakat visi dan misi masing-masing capres-cawapres itu apa," jelas Arief.