Senin 31 Dec 2018 10:04 WIB

Pemkab Imbau Warga tak Hura-Hura Saat Malam Tahun Baru

Imbauan ini sebagai bentuk belasungkawa terhadap korban tsunami Selat Sunda.

Warga melintasi reruntuhan rumah yang rusak akibat tsunami di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Ardiansyah
Warga melintasi reruntuhan rumah yang rusak akibat tsunami di Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Lampung, Jumat (28/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Pemerintah Lampung Selatan mengimbau agar malam tahun baru diisi dengan kegiatan keagamaan, bukan dengan kegiatan yang bersifat hura-hura secara berlebihan. Hal itu menyusul bencana tsunami Selat Sunda yang melanda kawasan pesisir Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (22/12) malam lalu.

Imbauan Pemkab Lampung Selatan itu, dipertegas dengan Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel Nanang Ermanto, Nomor : 900/3004/V.03/2018 tentang Imbauan Perayaan tahun Baru 2018.

Plt Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan M Sefri Masdian, di Lampung Selatan, Senin, mengatakan masyarakat juga diimbau tidak menyalakan kembang api atau pawai keliling menggunakan kendaraan, karena dapat menimbulkan kebisingan dan kecelakaan.

"Ini sebagai bentuk rasa belasungkawa dan empati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah bencana tsunami," kata Nanang seperti dikutip Sefri.

Hal itu kata Sefri, juga sebagai bentuk introspeksi terhadap apa yang telah dilakukan, dan berdoa agar lebih baik di tahun yang akan datang.

Gelombang tinggi tsunami yang melanda sejumlah wilayah Lamsel itu menimbulkan korban 117 meninggal dunia, 8 orang hilang, 389 luka berat, 3.621 luka ringan.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamsel bersama Pemkab setempat juga telah menggelar konferensi pers terkait penutupan jalan pesisir Rajabasa pascatsunami Lamsel, Ahad (30/12).

"Esok hari (Senin) akan dilakukan percepatan pengerjaan puing-puing pascatsunami, jadi akan diadakan rekayasa lalu lintas, dari pukul 08.00-11.00 WIB akan ditutup oleh Kementerian PUPR," ujar Kasatlantas Polres Lamsel AKP Reza Khomeini.

Selanjutnya dari pukul 11.00-14.00 WIB istirahat dan diberlakukan satu jalur. Dari pukul 14.00-pukul 17.00 WIB kembali diberlakukan penutupan. Selanjutnya dari sore hingga malam jalur diberlakukan normal.

"Yang boleh lewat hanya ambulans, kendaraan TNI/POLRI, serta alat berat lainnya dari Kementerian PUPR," katanya.

Selain penutupan jalan, akan diberlakukan juga rekayasa lalu lintas dengan satu jalur atau satu arah, yakni masuk melalui Kalianda dan keluar melalui Gayam, Kecamatan Penengahan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement