Senin 31 Dec 2018 00:12 WIB

Ini Pelanggaran Reklame Tsamara dan Romi Kata Pemprov

Bila tak kunjung memotong reklame usai disegel bisa dikenaik sanksi.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi reklame.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Ilustrasi reklame.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan,  penertiban reklame masih terus diterapkan. Menurutnya, bila vendor atau biro jasa reklame tak kunjung memotong reklame usai dilakukan penyegelan, maka vendor akan dikenai sanksi.

“Kalau penertiban oleh Satpol PP. Kalau vendor atau biro jasanya nggak potong juga ya nanti dikenakan sanksi,” jelas Benny kepada Republika.co.id, Ahad (30/12).

Beberapa reklame yang dilakukan penertiban berupa penyegelan adalah reklame miliki politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Lalu, reklame politikus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy di Jalan S Parman, Jakarta Barat.

Keduanya telah dilakukan penyegelan dengan pemasangan spanduk segel. Reklame Tsamara dilakukan penyegelan pada Kamis (27/12) lalu.

Sementara, menurut Benny, penyegelan reklame Romahurmuzy sempat dilakukan penyegelan ulang.  “Kayaknya (reklame Romahurmuzy) lebih awal pekan lalu. Tapi segelnya dicopot jadi kita pasang ulang,” jelas Benny.

Dia mengatakan, menurut aturan, setelah dilakukan penyegelan, maka pihak vendor atau biro jasa reklame diberikan waktu selama tiga kali 24 jam untuk melakukan pemotongan sendiri. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak vendor perihal pemotongan reklame secara mandiri.

Benny menegaskan, kedua reklame tersebut menyalahi aturan sehingga dilakukan penyegelan. Selain reklame tersebut berada di wilayah kendali ketat, keduanya menyalahi aturan karena tak membayar pajak dan tak berizin. 

“Iya, berada di kendali ketat dan menurut catatan terakhir, tidak bayar pajak dan tidak ada izin,” jelas Benny.

Bila memang pihak vendor tak kunjung memotong reklame yang menyalahi aturan, maka Satpol PP pun yang akan memotong reklame tersebut. Namun, menurut Benny, hal itu kemungkinan akan ditunda terlebih dahulu oleh Satpol PP.

Menurutnya, Satpol PP masih harus menunggu anggaran 2019 mendatang.  Ini mengingat pada 2018 telah tutup buku.

Baca juga, Gandeng KPK, Pemprov DKI Jakarta akan Tertibkan Reklame.

Benny menjelaskan, pemasangan segel untuk reklame di sepanjang jalan S Parman Jakarta Barat, sampai Cawang, Jakarta Timur dilakukan sampai Senin (31/12). Setelah itu, pihaknya pun akan melakukan evaluasi dan klarifikasi masing-masing titik reklame.

Beberapa titik reklame yang telah disegel pihaknya sejak Oktober lalu, kata dia, telah dipotong secara mandiri oleh vendornya sendiri. Pihaknya berharap, vendor-vendor lainnya bisa kooperatif untuk memotong reklamenya sendiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yani Wahyu membenarkan, pihak vendor atau biro jasa yang tak mau bekerja sama untuk melakukan pemotongan reklame usai reklame dilakukan penyegelan, maka berpotensi akan dilakukan sanksi administratif.

"Kalau dia tidak kooperatif, maka, dia akan terkena sanksi administratif. Sanksi administratif itu gimana? Blacklist. Tidak boleh usaha seperti itu di Jakarta,” kata Yani kepada Republika.co.id, Ahad (30/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement