Sabtu 29 Dec 2018 20:12 WIB

Polisi Tegaskan akan Tangkap Penyebar Hoaks Terkait Tsunami

Tsunami sebelumnya menghantam pesisir Banten pada Sabtu (22/12).

Keadaan Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Kamis (28/12).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Keadaan Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Kamis (28/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Polres Pandeglang meminta masyarakat tidak menyebar hoaks atau kabar bohong terkait penanganan bencana tsunami yang melanda perairan Selat Sunda Banten. Tsunami sebelumnya menghantam pesisir Banten pada Sabtu (22/12).

"Kami akan menangkap pelaku maupun penyebar berita hoaks," kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono saat konferensi pers di Posko Terpadu Penanggulangan Bencana Tsunami di Labuan, Banten, Sabtu (29/12).

Pemerintah daerah, petugas hingga relawan bekerja keras melakukan evakuasi dan pencarian warga yang hilang akibat diterjang bencana tsunami di pesisir Pandeglang. Masyarakat diminta tidak menyebar hoaks yang bisa merugikan diri sendiri.

Polisi akan menindak tegas oknum yang menyebarkan berita bohong atau hoaks dan bisa dikenakan sanksi pidana baik penyebar maupun  pelaku. Begitu juga media massa harus memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan berita benar dengan didukung fakta yang kuat.

Selama ini, penanganan bencana tsunami berjalan baik karena berbagai pihak nekerja keras. Ia  mengimbau masyarakat tidak menyebarkan berita hoaks agar tak menimbulkan ketakutan dan kepanikan masyarakat.

Saat ini, jumlah korban meninggal dunia di Pandeglang sebanyak 313 orang, luka-luka 757 orang dan 8 hilang. Karena itu, masyarakat diminta tidak menyebar berita hoaks dengan melebihkan jumlah korban bencana tsunami tersebut.

"Jika berita hoaks itu disebar melalui media sosial maka penyebarnya akan ditangkap," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement