Sabtu 29 Dec 2018 01:07 WIB

KPU Ingatkan Yusril Bisa Langgar UU Pemilu

Seorang calon anggota legislatif tidak boleh berpraktik sebagai pengacara.

Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Pakar Hukum dan Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyarie mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa sebagai calon anggota legislatif (caleg) tidak diperbolehkan berpraktik sebagai pengacara. Hasyim di Bawaslu, Jakarta, Jumat (28/12), mengatakan, bahkan sejak menjadi bakal caleg, sudah tidak boleh berpraktek sebagai advokat.

Hal itu sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu pasal 240 huruf l. Dalam pasal tersebut disampaikan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.

Selain itu juga dalam Peraturan KPU No 20/2018 pasal 7 huruf m yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktek sebagai advokat.

"Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.

Yusril Ihya Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan calon legislatif dari PBB daerah pemilihan Jakarta III. Yusril juga merupakan pengacara dari Osman Sapta Odang dalam berpekara terkait tidak dimasukkannya nama OSO dalam DCT DPD oleh KPU.

Hasyim lebih lanjut mengatakan, dengan adanya temuan tersebut maka pihaknya menunggu sikap Bawaslu. Sementara itu, Bawaslu menggelar sidang perdana yaitu pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement