Sabtu 29 Dec 2018 00:11 WIB

Kasus Dana Hibah, Ketua KPK: Menpora Pasti Diperiksa

Agus Rahardjo belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan Imam Nahrawi.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) memberikan keterangan kepada media tentang OTT yang dilakukan oleh KPK terkait dana hibah Kemenpora ke KONI, di gedung Kemenpora, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Menpora Imam Nahrawi untuk diklarifikasi terkait kasus korupsi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Namun, belum diketahui jadwal pemeriksaan terhadap Imam.

"Kalau pemeriksaannya pasti, pasti klarifikasi. Pasti diperiksa, itu pasti," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12).

Baca Juga

Agus belum bisa menjelaskan secara pasti kapan Imam Nahrawi akan dipanggil lembaganya. "Anda tunggu saja," ucap Agus.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping. Pembiayaan wasping tersebut mencakup antara lain penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi tahun jamak atau multi event internasional.

Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil pemantauan dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.

Imam Nahrawi sebelumnya menyatakan rasa terima kasih kepada KPK yang telah melakukan OTT kepada pejabat Kemenpora dan juga pengurus KONI Pusat. Ini untuk mengingatkan kita semua dan juga menjadi pelajaran penting.

Hal tersebut diungkapkan Menpora saat acara Refleksi Akhir Tahun 2018 dan Doa Bersama yang dilakukan, Jumat (21/12) di Masjid Kemenpora Jakarta. Acara ini diikuti pejabat dan pegawan di lingkungan Kemenpora.

“Terima kasih kepada KPK yang telah mengingatkan kita semua. Semua pasti ada hikmah di balik kejadian ini. jadikan ini sebagai pelajaran penting bagi kita semua, agar bekerja lebih professional” terang Menpora.

Lima tersangka

KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu antara lain diduga sebagai pemberi, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).  Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, Mulyana telah menerima pemberian- pemberian lainnya yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.  Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar.

Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti antara lain uang sebesar Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM (saldo sekitar Rp100 juta atas nama Jhonny E Awuy yang dalam penguasaan Mulyana), mobil Chevrolet Captiva warna biru milik Eko Triyanto serta uang tunai dalam bingkisan plastik di kantor KONI sekitar sejumlah Rp 7 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement